Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Long Xing 629 ke Ahli Waris

Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemenuhan hak ketenagakerjaan Alm SP dan AR.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Long Xing 629 ke Ahli Waris
Kompas.com/Hadi Maulana
Ilustrasi: Tim gabungan saat mengevakuasi jasad Hasan Afriandi, WNI yang bekerja di kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 yang sempat disimpan di freezer karen tewas saat kapal berada di tengah laut. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemenuhan hak ketenagakerjaan Almarhum SP dan AR.

Keduanya merupakan ABK WNI di kapal ikan berbendera RRT Long Xing 629 yang meninggal dunia pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020.

Dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Sabtu (29/8/2020), hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan masing-masing tgl 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kementerian Luar Negeri.

Baca: Kemlu Telusuri Aduan Penyiksaan Empat ABK WNI di Kapal China

Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm S dan Alm Ar secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

"Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," tulis keterangan tersebut.

Sebelumnya, Mabes Polri merilis tiga tersangka kasus ‎perdagangan orang pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Baca: Pengakuan ABK yang Kabur dari Kapal China: Minum Air Laut, Ditendang hingga Tak Digaji

BERITA TERKAIT

Dalam merekrut ABK, tersangka selalu menjanjikan pekerjaan legal dan upah yang layak.

Mereka kerap mengumbar keuntungan yang didapat selama bekerja di kapal dan terus meyakinkan para korban hingga mereka mau diberangkatkan bekerja di kapal ikan asing.

"Jadi tersangka ini selalu meyakinkan korban, menjanjikan gaji dan penempatan kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut. Korban juga dijanjikan kerja legal. Tapi tersangka tidak menepatinya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo daat dikonfirmasi Kamis (21/5/2020).

Baca: Istri ABK yang Kerja di Kapal China Kirim Surat ke Jokowi: Makanan Bangkai Ayam yang Digoreng

Para ABK diterbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019.

Disana mereka bekerja di beberapa kapal ikan.

"Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup," imbuh Ferdy Sambo.

Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit.

Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas