Setiap Hari Produksi 200 KTP Palsu Jepang, 4.279 Pengguna Berhasil Ditangkap Polisi
Sebanyak 1.800 informasi pribadi orang Vietnam, China, dan Indonesia, yang diyakini sebagai klien, ada di komputer pribadi yang disita.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sepanjang tahun 2019, kepolisian Jepang telah menangkap sebanyak 4.279 pengguna zairyu card (KTP palsu Jepang).
Bahkan akhir Juli 2020 sebanyak 42 WNI pengguna KTP palsu Jepang juga ditangkap polisi.
Diketahui di Jepang setiap hari produksi zairyu card mencapai sedikitnya 200 lembar.
"Saat ini banyak sekali Zairyu Card (ZC) palsu beredar di Jepang dibuat oleh orang China yang ada di Jepang dan telah kami tangkap Juli lalu," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020).
Pada pagi hari tanggal 16 April 2020 sebanyak 36 penyelidik dari Polisi Prefektur Hyogo dan Saitama bekerjasama menggeledah kamar di sebuah apartemen di Prefektur Saitama.
Banyak kartu penduduk, buku catatan pensiun, dan SIM, semuanya palsu ditemukan di dalam kamar. Semuanya adalah produk palsu.
Sebanyak 1.800 informasi pribadi orang Vietnam, China, dan Indonesia, yang diyakini sebagai klien, ada di komputer pribadi yang disita.
Kedua polisi prefektur menangkap dua pria dan wanita warga China karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi (kepemilikan kartu tanda penduduk palsu).
Baca: 54.000 Tanda Tangan Terkumpul, Minta Kementerian Pendidikan Jepang Cabut Lisensi Kerja Guru Cabul
Pada Juli 2020 mereka ditangkap kembali karena dicurigai melanggar hukum (pemalsuan kartu penduduk).
Keduanya diyakini hanya bertanggung jawab atas pembuatan dan pengiriman produk palsu, mengikuti instruksi dari organisasi kriminal tersebut.
Kedua polisi prefektur menyelidiki bahwa ada instruktur dan penerima pesanan.
Jumlah pekerja asing, peserta pelatihan, dan siswa internasional meningkat dari tahun ke tahun karena promosi penerimaan nasional.
Jumlah penduduk ilegal semakin meningkat, dan menurut Badan Kepolisian, jumlah orang yang diduga melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi, pemegang ZC palsu sebanyak 4.279 orang pada tahun 2019, jumlah tertinggi dalam 10 tahun terakhir.