Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beginilah Proses Mendapatkan Visa ke Jepang Bagi Pemilik COE

Sejak 1 Oktober 2020 secara teoritis pembukaan aplikasi bagi pemegang COE (Certificate of Eligibility) dari imigrasi Jepang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beginilah Proses Mendapatkan Visa ke Jepang Bagi Pemilik COE
Richard Susilo
Certificate of Eligibility (COE) dari pemerintah Jepang yang harus ditukarkan ke kedutaan besar atau konjen Jepang agar dijadikan bentuk Visa yang diterakan pada paspor kita. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sejak 1 Oktober 2020 secara teoritis pembukaan aplikasi bagi pemegang COE (Certificate of Eligibility) dari imigrasi Jepang telah bisa diproses menjadi Visa Jepang di setiap kedubes Jepang dan atau konsulat jenderal Jepang di Indonesia.

"Kini sudah mulai lancar aplikasi masuk pemegang COE yang ada di Indonesia untuk diproses ke Visa Jepang," papar sumber Tribunnews.com Rabu ini (14/10/2020).

Meskipun demikian ada beberapa hal yang sangat penting dan harus diperhatikan serta perhitungan yang baik agar keberangkatan kita ke Jepang tidak mengalami kegagalan.

Apa yang bisa diproses di kedutaan besar Jepang?

Sebenarnya ada dua bentuk kunjungan yaitu:

Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis) dan Kunjungan Jangka Menengah/Panjang.

Berita Rekomendasi

Kunjungan sementara yaitu kegiatan berupa komunikasi bisnis dengan kunjungan kerja ke Jepang, negosiasi bisnis, tanda tangan kontrak, layanan purna jual, adpertensi, riset pasar, menghadiri rapat, pertukaran budaya, pertukaran pemerintah, atau pertukaran olah raga yang tidak menerima upah dan dilaksanakan selama tidak lebih dari 90 hari di Jepang.

Kunjungan tersebut masih sulit dari Indonesia ke Jepang. Salah satu hambatan yang harus ditemui, sampai Jepang harus karantina 14 hari di hotel di Jepang, tak boleh ke luar, kecuali beli obat atau beli makanan. Tak boleh ada meeting atau pertemuan dengan siapa pun saat masa karantina.

Padahal kunjungan sementara itu sebenarnya hanya butuh satu dua hari, paling lama mungkin juga 10 hari. Tapi karantina mandiri di awal 14 hari pasti akan memberatkan orang yang datang ke Jepang.

Kemudian kunjungan Jangka Menengah dan Panjang (Semua pemegang COE, kecuali status “Spouse and Child of Permanent Reseident” dan “Spouse and Child of Japanese”).

Pemegang COE inilah yang akan dijelaskan di sini lebih lanjut.

Ada lima hal perlu disiapkan bagi pemegang COE yang biasanya akan tinggal di Jepang sedikitnya satu tahun.

Pertama adalah Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto) . Formulir dapat di unduh di situs kedutaan besar Jepang di Indonesia bentuk PDF.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas