Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Inggris: Reynhard Sinaga, Pemerkosa Berantai tidak Boleh Dibebaskan

Reynhard Sinaga, 37 tahun, dijatuhi hukuman di Pengadilan Mahkota Manchester pada Januari atas 159 kasus pemerkosaan dan serangan serangan seksual

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Inggris: Reynhard Sinaga, Pemerkosa Berantai tidak Boleh Dibebaskan
Facebook via BBC
Reynhard disebut oleh teman kuliahnya sebagai orang yang ramah dan periang. 

Nama Reynhard Sinaga sempat menjadi sorotan dunia pada awal Januari 2020 silam.

Reynhard Sinaga mendapat kecaman di seluruh dunia karena telah terbukti memperkosa 136 pria dan melakukan 23 perlanggaran seksual lainnya.

Januari 2020 itu pun, Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup alias 30 tahun penjara.

Pria yang mendapat julukan 'Monster Mansion' itu pun telah mendekam di balik penjara Strangeways sejak vonisnya.

Namun, alih-alih menunjukkan penyesalan, Reynhard malah menyeringai bangga dan nyaman di sana.

Ia pun kini dipindahkan di penjara yang terkenal dengan para penjahat kelas kakap di Her Majesty di Wakefield, Yorksire Barat.

Seorang sumber mengatakan kepada The Sun bahwa Reynhard nampak semakin nyaman berada di penjara Strangeways.

BERITA REKOMENDASI

"Sinaga nampak menyeringai di dalam Strangeways dan sepertinya semakin nyaman."

 "Sekarang dia harus berjuang sendiri di antara beberapa penjahat yang paling terkenal di Inggris."

Diketahui, ibunda Reynhard, Normawati telah mengunjungi putranya di penjara.

Menurut pengakuannya, sang putra dapat menjaga dirinya dengan baik dan tidak ada yang memukulinya.

Baca juga: Masih Ingat Reynhard Sinaga? Kini Pindah ke Penjara Berisi Kriminal Paling Berbahaya di Inggris

Polisi percaya bahwa Reynhard telah menyerang sekitar 195 pria.


Dia berhasil memikat korbannya untuk berkunjung ke tempat tinggalnya dengan perangainya yang baik dan ramah.

Hal ini semakin didukung dengan kondisi para korban yang kebanyakan para remaja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas