Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Kasus Reynhard Sinaga, Sang Predator Terancam Tak Akan Bebas Penjara

Hal itu dapat menyimpulkan bahwa Reynhard Sinaga terancam tak akan bebas dan akan mati di penjara.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Kabar Terbaru Kasus Reynhard Sinaga, Sang Predator Terancam Tak Akan Bebas Penjara
Kolase Tribunnews (Facebook via BBC dan pixabay.com)
Reynhard Sinaga dan ilustrasi korban 

TRIBUNNEWS.COM - Sempat menghebohkan khalayak di awal tahun 2020, kasus perkosa berantai yang dilakukan WNI Reynhard Sinaga di Inggris menemui keputusan baru.

Pengadilan Mahkamah Banding baru-baru ini mengabarkan perihal perkembangan kasus Reynhard Sinaga yang disebut sebagai predator seksual.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan akan menjatuhkan hukuman total seumur hidup kepada Reynhard Sinaga.

Hal itu dilakukan lantaran Reynhard Sinaga dianggap sebagai terpidana kasus pemerkosaan terparah sepanjang sejarah Inggris.

Pertimbangan itu rupanya adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris di luar kasus pembunuhan yang sangat parah.

Dikutip Tribunnews.com dari BBC, selain kepada Reynhard Sinaga, Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu
(14/10/2020) lalu juga mempertimbangkan hukuman serupa kepada pelaku kejahatan seksual lainnya atas nama Joseph McCann.

Baca juga: Reynhard Sinaga Divonis 30 Tahun Penjara, Begini Kondisi Penjaranya Mirip Azkaban dalam Harry Potter

Baca juga: Penasaran soal Reynhard Sinaga, Nagita Kenang saat Sekolah di Luar: Kalau di Indonesia Semua Didikte

Mahkamah Banding yang dipimpin oleh lima orang hakim itu mempertimbangkan hukuman "total seumur hidup" karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.

BERITA REKOMENDASI

"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, dikutip dari BBC, Rabu (14/10/2020).

"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," imbuhnya. (KN)

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas