Kasus George Floyd: Hakim Batalkan Dakwaan Pembunuhan Tingkat 3 terhadap Derek Chauvin
Hakim di Hennepin, AS batalkan dakwaan pembunuhan tingkat tiga terhadap mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin atas pembunuhan George Floyd.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hakim di Hennepin, Minnesota, Amerika Serikat membatalkan dakwaan pembunuhan tingkat tiga terhadap mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin atas pembunuhan George Floyd.
George Floyd merupakan pria kulit hitam yang tewas dalam insiden mengerikan di pinggir jalan.
Nyawa Floyd melayang ketika lutut Chauvin mendarat di lehernya.
Mengutip CNN, meski dakwaan pembunuhan tingkat tiga dibatalkan, Chauvin masih menghadapi dakwaan lebih tinggi atas pembunuhan tidak disengaja tingkat dua dan dakwaan pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd pada 25 Mei 2020 lalu.
Baca juga: Disebut Bayar Jaminan 14,7 M, Derek Chauvin, Tersangka Atas Kematian George Floyd Bebas Bersyarat
Baca juga: Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar Walau Dinyatakan atas Pembunuhan George Floyd
Setelah kematian pria kulit hitam itu, gelombang protes mewarnai seluruh negeri atas ketidakadilan ras.
Sebelumnya, Derek Chauvin dibebakan dengan jaminan Rp 14,7 miliar awal bulan ini.
Dalam putusan yang dikeluarkan Rabu, Hakim Peter Cahill juga membantah mosi untuk menolak dakwaan terhadap mantan perwira polisi Minneapolis lainnya, yakni Tou Thao, Thomas Lane dan J. Alexander Kueng.
Mereka diketahui dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dan membantu serta bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua.
Sidang diadakan pada bulan September, itu merupakan pertama kalinya keempat terdakwa muncul di pengadilan bersama-sama.
Baca juga: Mantan Polisi Derek Chauvin Jalani Sidang, Jaminan Ditetapkan US$ 1,25 Juta
Baca juga: Pelaku Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, Sempat Diperingatkan Rekannya saat Kejadian
Secara terpisah, analis hukum senior CNN Laura Coates menjelaskan tuduhan pembunuhan tingkat tiga itu "aneh".
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison , yang memimpin penuntutan kematian Floyd, menyebut keputusan itu sebagai "langkah maju yang positif menuju keadilan bagi George Floyd, keluarganya, komunitas kami, dan Minnesota."
"Pengadilan telah mempertahankan delapan dari sembilan dakwaan terhadap para terdakwa dalam pembunuhan George Floyd, termasuk dakwaan paling serius terhadap keempat terdakwa," kata Ellison.
"Kami berharap dapat menyajikan kasus penuntutan kepada juri di Kabupaten Hennepin," tambahnya.
Chauvin awalnya didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua oleh Kantor Kejaksaan Wilayah Hennepin beberapa hari setelah Floyd terbunuh.