Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedikitnya 6028 Penerima Subsidi Pemerintah Jepang Ingin Mengembalikan Uangnya

Sedikitnya 6028 penerima subsidi subsidi pemerintah Jepang ingin mengembalikan lagi uang yang diterimanya karena merasa tidak memenuhi persyaratan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sedikitnya 6028 Penerima Subsidi Pemerintah Jepang Ingin Mengembalikan Uangnya
Richard Susilo
Himbauan polisi jangan melakukan penipuan terhadap subsidi pemerintah. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sedikitnya 6028 penerima subsidi subsidi pemerintah Jepang ingin mengembalikan lagi uang yang diterimanya karena merasa tidak memenuhi persyaratan.

"Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri mengumumkan Jumat ini (30/10.2020) bahwa per Kamis kemarin terdapat 6028 permintaan pengembalian dana atas dukungan "manfaat berkelanjutan" yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah serta usaha perorangan sebagai tindakan penanggulangan terhadap virus korona baru. Dari jumlah tersebut, 751 kasus telah melakukan pengembalian atau bernilai 792 juta yen," ungkap sumber Tribunnews.com Jumat ini (30/10/2020).

Mengenai manfaat berkelanjutan (subsidi), ditemukan bahwa orang yang tidak memenuhi persyaratan manfaat, seperti mereka yang tidak berbisnis, ternyata menerima manfaat. Setelah sadar mereka menerima uang yang tidak sepantasnya, kini banyak yang mulai mengembalikan uang tersebut.

Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri mendorong tawaran sukarela untuk pengembalian.

Selebaran akan dikirimkan kepada mereka yang meminta kembali ke pusat panggilan, menyatakan bahwa mereka akan ditransfer pada tanggal jatuh tempo.

Orang yang mengembalikan dana dengan cara ini tidak akan dikenakan pembayaran terlambat atau biaya tambahan yang setara dengan bunga.

Berita Rekomendasi

Apabila sampai pada masa batas akhir tidak juga mengembalikan subsidi tersebut yang seharusnya tidak memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan prosedur pemeriksaan polisi serta tindak pidana penipuan dengan hukuman berat penjara sekitar 3 tahun serta denda berlipat kali.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" yang sangat menarik, informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas