Putra Pengusaha Top Singapura Ditangkap Terkait Kasus PRT Asal Indonesia Parti Liyani
Putra pengusaha top Singapura ditangkap karena terbukti memberikan pengakuan palsu untuk melawan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia
Editor: Adi Suhendi
Selama ini, kata dia, pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Namun, Pemkab Nganjuk sengaja tak memberi tahu masalah itu kepada keluarga Parti. Mereka baru menyampaikan kabar tersebut setelah Parti memenangi kasus hukum itu.
"Kita tidak ingin membebani," kata Agus.
Pernah Mencuat di 2019
Kasus Parti Liyani ini sebenarnya sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya bernilai total Rp 369 juta.
Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.
Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.
Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.
Baca: Alfin Andrian Disebut Stres Sejak Ditinggal Ibunya Jadi TKW di Hong Kong
Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian
Tolak bersihkan toilet
Parti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.
Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.
Baca: TKW Tulungagung di Arab Saudi Ini Harus Bayar 4000 Riyal ke Majikan Biar Diizinkan Pulang
Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.
Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.
Baca: TKW Asal Indramayu Meninggal di Arab Saudi, sang Kakak Menyesal, Sempat Bertengkar sebelum Berangkat