Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dituntut Kelompok Pengacara dan Akademisi

Sekelompok warga sipil yang terdiri dari pengacara dan akademisi telah mengajukan tuntutan pidana kepada mantan PM Jepang Shinzo Abe atas dugaan melan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dituntut Kelompok Pengacara dan Akademisi
Richard Susilo
Mantan PM Jepang Shinzo Abe 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sekelompok warga sipil yang terdiri dari pengacara dan akademisi telah mengajukan tuntutan pidana kepada mantan PM Jepang Shinzo Abe atas dugaan melanggar UU Peraturan Dana Politik dan UU Pemilu.

"Tuntutan terkait masalah Sakuranomirukai, pesta di bawah pohon Sakura yang dianggap mantan PM Abe berbohong mengenai uang yang dibayarkan ke Hotel New Otani oleh para member pendukung Abe," papar sumber Tribunnews.com Selasa (24/11/2020).

Total jumlah yang dibayarkan ke hotel selama lima tahun hingga 2019 kepada Hotel New Otani  sekitar 23 juta yen, namun iuran keanggotaan dari peserta hanya sekitar 14 juta yen. Diduga mantan Perdana Menteri Abe telah menutupi (membayari) lebih dari 8 juta yen.

Dalam UU Dana Pemilu hal tersebut dilarang keras masuk tindak pidana Jepang karena dianggap "menyogok" para pendukungnya. Harus dilaporkan ke laporan keuangan kantor pendukung Abe. Namun kenyataan tak ada laporan keuangan tersebut.

Departemen Investigasi Khusus pihak kejaksaan Jepang telah memeriksa kantor pendukung Abe, telah menerima pernyataan dari hotel bahwa mantan Perdana Menteri Abe menjawab "tidak". Dia juga tahu adanya tanda terima untuk menebus perbedaannya.

Dengan kata lain, ada banyak hal yang bertentangan dengan jawaban mantan Perdana Menteri Abe.

BERITA REKOMENDASI

Pada rapat utama DPR pada 20 November 2019, mantan Perdana Menteri Abe dengan jelas menyatakan: "Sedangkan untuk pesta makan malam, para peserta membayar biaya yang sebenarnya, dan tidak ada pemasukan atau pengeluaran sebagai asosiasi pendukung Shinzo Abe."

Adapun biaya pesta makan malam, berdasarkan kesepakatan dengan pihak hotel, staf kantor Abe akan mengumpulkan 5.000 yen per orang di meja resepsionis di pintu masuk tempat makan malam, menyerahkan kuitansi atas nama hotel di tempat, dan resepsi akan berakhir.

Saya mengetahui bahwa peserta membayar ke hotel dalam bentuk menyerahkan semua uang tunai yang dikumpulkan kemudian ke hotel di tempat, staf hotel juga hadir di resepsi.

"Karena tidak ada pemasukan atau pengeluaran untuk pesta makan malam sebagai Asosiasi Pendukung Shinzo Abe, kami menyadari bahwa tidak perlu memasukkannya ke dalam Laporan Neraca Dana Politik."

Selain itu, jawaban di hari yang sama juga tidak konsisten karena Special Investigation Department pihak kejaksaan Jepang sudah mendapatkan spesifikasinya.


“Staf kantor Abe mengumpulkan 5.000 yen per orang dan menyerahkan kuitansi atas nama hotel di tempat. Setelah penerimaan selesai, semua uang tunai yang terkumpul diserahkan ke pihak hotel setempat.

Mantan Perdana Menteri Abe mengatakan dalam menanggapi Komite Anggaran DPR pada 31 Januari 2020 bahwa "pihak-pihak dalam kontrak adalah peserta individu" dan bahwa mereka tidak perlu dimasukkan dalam Laporan Neraca Dana Politik.

"Makan malam diselenggarakan oleh sponsor, tapi siapa pihak dalam kontrak? Ini hotel dan pihak dalam kontrak adalah peserta individu. Itu sebabnya kami memutuskan bahwa ini tidak perlu dimasukkan dalam laporan pendapatan dan pengeluaran," kata Abe saat itu.

Departemen Investigasi Khusus Kejaksaan Jepang secara sukarela telah mendengar lebih dari 20 orang saksi, termasuk sekretaris publik pertama, sekretaris pribadi, dan pendukung lokal. Abe belum berkomentar karena sedang diselidiki, tapi tergantung perkembangan ke depannya, legitimasi dari jawaban sebelumnya akan dipertanyakan.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas