Otak Chat Seks Terbesar di Korea Selatan Dihukum 40 Tahun, 74 Gadis Dipaksa Bikin Video Mesum
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara untuk Cho Ju-bin, otak komunitas chat seksual terbesar di negara itu.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara untuk Cho Ju-bin, otak komunitas chat seksual terbesar di negara itu.
Cho Ju-bin merupakan dalang jaringan pelecehan seksual online terbesar di Negeri Gingseng.
Dilansir BBC, Cho dinyatakan bersalah karena menjalankan grup chat untuk memeras para gadis.
Banyak perempuan ia perdaya agar mau mengirimkan video sensual mereka.
Video itu lantas dibagikan di ruang obrolan atau chat lain yang berbayar.
Setidaknya 10.000 orang tergabung dalam ruang obrolan itu, bahkan beberapa diantaranya rela membayar hingga 1.200 dolar sekira 17 juta untuk bisa mengakses video seks.
Sekitar 74 orang, termasuk 16 orang gadis di bawah umur, dieksploitasi antara Mei 2019 dan Februari 2020.
Baca juga: Bertemu Wakil Ketua Parlemen Korea Selatan, Puan Dorong Penguatan Kerja Sama Penanganan Covid-19
Baca juga: Ada Pesan Jasa Seks di MiChat, Wanita Muda yang Menginap 5 Hari Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (26/11/2020), menurut kantor berita Yonhap.
Cho dikatakan melanggar undang-undang perlindungan anak dari pelecehan seksual.
Lantaran dia menjalankan jaringan kriminal, dimana di dalamnya memproduksi dan menjual video pelecehan demi meraup keuntungan.
Sindikat kriminal Cho menjual video yang diperolehnya melalui pemerasan ke ruang obrolan rahasia di aplikasi Telegram.
Kasus tersebut memicu protes nasional di Korea Selatan.
Pada Maret lalu, komite polisi mengambil langkah besar dengan membuka identitas Cho.
Itu dilakukan polisi setelah lima juta orang menandatangani petisi yang menuntut agar Cho diungkap sosoknya.