Di Ujung Masa Kekuasaan Trump, Jaksa AS Selidiki Dugaan Suap untuk Dapat Ampun Presiden
Di ujung masa pemerintahan Trump, Departemen Kehakiman AS menyelidiki dugaan suap ke Gedung Putih.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
Howell mengabulkan permintaan tersebut pada Agustus kemarin dengan mengatakan, hak istimewa pengacara-klien tidak berlaku dalam hal itu.
Menurut perintah Howell, penyelidik pemerintah mengatakan, mereka telah menyita "lebih dari 50 perangkat media digital, termasuk iPhone, iPad, laptop, thumb drive, dan komputer serta hard drive eksternal"
Baca juga: First Lady Amerika Serikat, Melania Trump Tunjukkan Dekorasi Natal Gedung Putih
Kuasa sang Presiden
Diketahui, presiden memiliki kekuasaan di bawah Konstitusi AS untuk mengampuni orang-orang yang dihukum karena kejahatan federal.
Pekan lalu, Trump mengampuni mantan penasihat keamanan nasionalnya, Michael Flynn.
Diketahui, Michael Flyn telah dua kali mengaku bersalah karena berbohong kepada FBI, selama penyelidikan campur tangan Rusia atas Pilpres AS 2016 lalu.
Kebijakan tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian pengampunan yang diharapkan di pekan terakhir Trump duduk di Gedung Putih.
Menurut Howell, Departemen Kehakiman belum lama ini menuturkan kepadanya, pihak departemen ingin penyelidikan tersebut tak dipublikasikan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)