Di Ujung Masa Kekuasaan Trump, Jaksa AS Selidiki Dugaan Suap untuk Dapat Ampun Presiden
Di ujung masa pemerintahan Trump, Departemen Kehakiman AS menyelidiki dugaan suap ke Gedung Putih.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua bulan lagi Presiden AS, Donald Trump lengser dari jabatannya.
Di ujung masa pemerintahan Trump, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyelidiki dugaan suap ke Gedung Putih, dengan imbalan 'pengampunan' presiden.
Hakim Distrik AS, Beryl Howell pada Selasa (1/12/2020) merilis perintah penyelidikan "penyuapan untuk pengampunan" dari presiden.
Mengutip Reuters, informasi ini diperoleh dari dokumen pengadilan di pengadilan federal.
Baca juga: Pukulan Baru bagi Kekalahan Trump di Pilpres AS 2020, Pengadilan Tolak Gugatan Hukum Pennsylvania
Baca juga: CDC AS Rilis Panduan Baru: Masa Karantina Covid-19 Diperpendek Jadi 10 Hari
Sekira setengah dari dokumen setebal 18 halaman itu dirahasiakan.
Versi yang tersedia untuk umum memberikan sedikit rincian terkait skema suap yang dituduhkan.
Dokumen itu pun tak menyebutkan nama orang yang berpotensi terlibat dalam skema suap pengampunan tersebut.
Baca juga: Eropa Didesak Tetapkan Peta Jalan Kesepakatan Nuklir Iran dan Tarik AS untuk Rekonsiliasi
Tawaran Kontribusi Politik
Jaksa federal di Washington memperoleh bukti skema suap "menawarkan kontribusi politik dengan imbalan pengampunan presiden atau penangguhan hukum."
Perintah tersebut mengatakan, jaksa juga tengah menyelidiki "skema lobi rahasia."
Ada dua individu tak dikenal "bertindak sebagai pelobi bagi pejabat senior Gedung Putih, tanpa mematuhi persyaratan pendaftaran dari Undang-Undang Pengungkapan Lobi."
Baca juga: Isyaratkan Bakal Tinggalkan Gedung Putih, Trump: Kami Seperti di Negara Dunia Ketiga
Bantah Ada Pejabat Pemerintah jadi Target Penyelidikan
Seorang pejabat Departemen Kehakiman mengatakan, tidak ada pejabat pemerintah yang menjadi target penyelidikan.
Untuk melaksanakan penyelidikan, Departemen Kehakiman harus meminta izin Howell untuk melihat e-mail tertentu antara pengacara dan klien, yang tidak diidentifikasi.
Howell mengabulkan permintaan tersebut pada Agustus kemarin dengan mengatakan, hak istimewa pengacara-klien tidak berlaku dalam hal itu.
Menurut perintah Howell, penyelidik pemerintah mengatakan, mereka telah menyita "lebih dari 50 perangkat media digital, termasuk iPhone, iPad, laptop, thumb drive, dan komputer serta hard drive eksternal"
Baca juga: First Lady Amerika Serikat, Melania Trump Tunjukkan Dekorasi Natal Gedung Putih
Kuasa sang Presiden
Diketahui, presiden memiliki kekuasaan di bawah Konstitusi AS untuk mengampuni orang-orang yang dihukum karena kejahatan federal.
Pekan lalu, Trump mengampuni mantan penasihat keamanan nasionalnya, Michael Flynn.
Diketahui, Michael Flyn telah dua kali mengaku bersalah karena berbohong kepada FBI, selama penyelidikan campur tangan Rusia atas Pilpres AS 2016 lalu.
Kebijakan tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian pengampunan yang diharapkan di pekan terakhir Trump duduk di Gedung Putih.
Menurut Howell, Departemen Kehakiman belum lama ini menuturkan kepadanya, pihak departemen ingin penyelidikan tersebut tak dipublikasikan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)