Apes, Pria di Taiwan Ini Didenda Rp 49 Juta karena Keluar Hotel selama 8 Detik saat Karantina
Otoritas Taiwan menjatuhkan denda senilai 3.500 dolar sekira Rp 49,3 juta kepada seorang pria setelah keluar dari kamar hotelnya.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Taiwan menjatuhkan denda senilai 3.500 dolar atau sekira Rp 49,3 juta kepada seorang pria setelah keluar dari kamar hotelnya.
Pandemi Covid-19 yang menjangkiti seluruh dunia turut mengubah kebiasaan hingga peraturan sebuah negara.
Di Taiwan, negara yang sempat mengklaim berhasil menangani wabah corona ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti yang dialami seorang pekerja migran asal Filipina di Taiwan ini.
Dia didenda oleh pemerintah karena keluar dari hotel tempatnya karantina.
Apesnya, pria itu sebenarnya hanya keluar selama 8 detik saja.
Baca juga: 85 WNI Positif Covid-19, Taiwan Suspend Penempatan Pekerja Migran Indonesia 2 Minggu
Baca juga: TKW Asal Indramayu di Taiwan alami Depresi Parah, Ucapkan Ini Saat Dapat Roti
Dia nampak bertegur sapa dengan rekannya yang juga dalam masa karantina.
Keduanya terlihat saling berusaha menjaga jarak sosial.
Namun, menurut aturan, dia telah melanggar protokol karantina Covid-19.
Alhasil, dia dikenai denda sebesar 3.500 dolar AS atau sekitar Rp 49,3 juta.
Dilaporkan CNN pada 7 Desember 2020, kejadian bermula saat pria asal Filipina ini sedang karantina mandiri di sebuah hotel di Kota Kaohsiung, Taiwan.
Departemen Kesehatan lokal mengatakan kepada Kantor Berita Pusat resmi Taiwan (CNA) bahwa pria tersebut keluar sebentar dari kamar tempatnya menginap.
Baca juga: 1 Tahun Covid-19, Ilmuwan Taiwan Ceritakan Usahanya saat Mencoba Peringati Dunia akan Virus Corona
Baca juga: Pemerintah Taiwan Larang TKI Masuk ke Negaranya hingga 17 Desember
Sosoknya tertangkap CCTV oleh staf hotel, yang kemudian menghubungi Departemen Kesehatan.
Departemen itu lantas mendendanya sebesar 100.000 dolar Taiwan atau sekitar 3.500 dolar AS.