Biden-Harris Rebut 302 Suara Elektoral, Trump Tendang Jaksa Agung William Barr
Total di 49 negara bagian, Biden mendapatkan 302 suara elektoral, dan calon Partai Republik, Donald Trump, menerima 232 suara.

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Joe Biden hanya membutuhkan 270 dari 538 suara elektoral dari semua negara bagian, yang akan memastikan ia memenangkan Pilpres AS 2020.
Proyeksi berbagai lembaga survei dan media nasional AS, sesudah pemungutan suara 3 November 2020, Biden merebut 306 suara elektoral, sementara Donald Trump menerima 232 suara.
Hasil pemungutan suara 49 negara bagian AS dan District of Columbia telah terkumpul Senin (14/12/2020), dan Joe Biden telah melewati ambang batas 270 suara elektoral.
Hasil itu membuat Biden dan pasangannya, Kamala Harris tidak terbendung lagi, walau Donald Trump masih menggunakan segala cara untuk menolak kemenangan Biden.
Negara bagian Kalifornia adalah bagian terakhir yang dihitung, dan ada 55 suara elektoral diberikan ke Biden-Harris.
Total di 49 negara bagian, Biden mendapatkan 302 suara elektoral, dan calon Partai Republik, Donald Trump, menerima 232 suara.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Donald Trump untuk Batalkan Hasil Pilpres, Joe Biden Pemenangnya
Baca juga: Trump Disebut Berencana Gelar Acara Spektakuler saat Pelantikan Joe Biden Demi Rebut Perhatian
Belakangan, negara bagian Hawaii menyelesaikan pemungutan suara Electoral College, menyerahkan empat poin terakhir kepada Biden.
Presiden Trump Tendang Jaksa Agung William Barr
Beberapa saat setelah hasil pemungutan suara Electoral College di Kalifornia diumumkan, terungkap Jaksa Agung AS Bill Barr akan meninggalkan jabatannya pada tanggal 23 Desember.
Trump men-tweet surat pengunduran diri Barr, mengatakan Jaksa Agung Barr telah melakukan pekerjaan luar biasa.