Kemlu Ungkap Alasan Pemerintah Melarang WNA Masuk Indonesia Hanya 14 Hari
Pemerintah juga baru akan memberlakukan aturan tersebut pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan tugas penanganan Covid-19 mengungkapkan alasan pemerintah hanya memberlakukan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) hanya selama 14 hari, berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19 baru.
Pemerintah juga baru akan memberlakukan aturan tersebut pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Indonesia (Sekjen Kemlu RI), Cecep Herawan mengatakan bahwa pemerintah perlu untuk memahami kondisi di lapangan sebelum menerapkan kebijakan.
"Travelers ini kan ada yang baru terbang dan masuk ke Indonesia yang juga harus kita perhatikan," kata Cecep dalam talk show BNPB, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Bukan 14 Hari, WNA Hanya Wajib Karantina 5 Hari, Mengapa? Satgas Cobvid-19 Ungkap Alasannya
Masyarakat kata dia tidak perlu khawatir karena Satgas juga telah menetapkan parameter kesehatan untuk kedatangan mulai tanggal 28 hingga 31 Desember.
Bagi WNA yang datang dalam waktu rentang waktu tersebut wajib melakukan karantina di tempat yang telah disiapkan pemerintah, meskipun hasil test RT PCR nya negatif.
"Jadi lebih ketat lagi peraturannya. Jadi kita benar-benar mewaspadai siapapun yang datang dengan sebaik-baiknya," kata Cecep Herawan.
Peraturan yang ditetapkan pemerintah ditegaskan Cecep selalu berdasarkan kajian ilmiah.
Pemerintah juga memetakan pendemi global sebagai acuan pembuatan kebijakan.
"Semua kebijakan pemerintah terukur secara gradual, scientific base, dan tepat sasaran," ujarnya.