Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul

Media asing menyoroti pembubaran FPI, Rabu (30/12/2020). Dalam judulnya, mereka menuliskan organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini garis keras.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pembubaran FPI Disorot Media Asing, Sebut Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab Garis Keras di Judul
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020). Media asing menyoroti pembubaran FPI, Rabu (30/12/2020). Dalam judulnya, mereka menuliskan organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini garis keras. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah menjadi sorotan media asing.

Pada Rabu (30/12/2020), Reuters menulis soal pembubaran FPI.

Media yang berbasis di London, Inggris ini menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya.

Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan pembubaran FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.

Pembubaran FPI dimuat dalam media asing Reuters, Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI dimuat dalam media asing Reuters, Rabu (30/12/2020). (Reuters)

"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.

Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum

Baca juga: Lemkapi Sebut SKB Pembubaran Tepat Karena FPI Selama Ini Cenderung Mengganggu Kamtibmas

Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.

Saat itu, ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.

Berita Rekomendasi

Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.

Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal dibubarkannya FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.

Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."

Pembubaran FPI diberitakan media asing Channel News Asia (CNA), Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI diberitakan media asing Channel News Asia (CNA), Rabu (30/12/2020). (Channel News Asia (CNA))

Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.

"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."

"FPI sudah tidak punya legal standing lagi," ujar Mahfud MD, dilansir CNA.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan FPI telah bubar secara de jure pada Rabu hari ini.

Dilansir Tribunnews, FPI sudah bubar secara hukum sejak 21 Juni 2019.

Baca juga: Polri: FPI Organisasi yang Dilarang, Segala Aktivitas dan Aturan Penggunaan Atribut Akan Ditegakkan

Baca juga: Amnesty Nilai Pelarangan Kegiatan FPI Secara Sepihak Gerus Kebebasan Sipil

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.

Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Atribut FPI di Petamburan Dicopot

Banner dan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, telah dicopot.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, menyampaikan FPI tak boleh melakukan kegiatan lagi.

"Kami ada di Jalan Petamburan III, kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap Ada

Baca juga: UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab

"Baik pamflet, banner, atribut yang ada sudah kita lepas semua."

"Artinya FPI Sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas," jelasnya.

"Kami meyakinkan di sini tidak ada kegiatan lagi."

"Saya dan Dandim akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan tegakkan," terang Heru.

Anggota Polri saat mengecek identitas warga saat berada didepan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Anggota Polri saat mengecek identitas warga saat berada didepan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ada tujuh orang dari FPI yang telah diamankan untuk ditanyai terkait identitasnya.

"Yang kita amankan tadi, kita amankan untuk tanya saja untuk kita data, ada tujuh orang," ujarnya.

Heru menegaskan, pihak FPI harus melepas spanduk dan atribut lainnya sendiri.

Apabila tak mau, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.

"Kita imbau untuk mereka sendiri yang melepas, apabila mereka tidak melepas sendiri, kita yang akan beri tindakan," imbuh Heru.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atribut FPI di Petamburan Dicopot, Kapolres Jakpus: FPI Sudah Dibubarkan, Tidak Boleh Ada Aktivitas

Baca juga: Turunkan Atribut FPI di Petamburan, Polisi: Sudah Dibubarkan dan Tidak Boleh Ada Aktivitas

Baca juga: Ada Giat Pencopotan Atribut FPI di Petamburan III, Dua Arus Jalan KS Tubun Macet

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto/Nuryanti, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas