DPR Menekan Mike Pence untuk Mencopot Donald Trump, Pemakzulan Dilakukan Jika Wapres Tak Bertindak
DPR Amerika Serikat berencana memakzulkan Presiden Donald Trump jika Wakil Presiden Mike Pence tidak menyerukan Amandemen ke-25.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - DPR Amerika Serikat berencana memakzulkan Presiden Donald Trump jika Wakil Presiden Mike Pence tidak menyerukan Amandemen ke-25.
Dilansir USA Today, Ketua DPR Nancy Pelosi memaparkan langkah-langkah yang mereka rencanakan untuk mencopot Trump dalam sebuah surat kepada rekan-rekannya pada hari Minggu (10/1/2021).
Pada hari Senin, Pemimpin Mayoritas Steny Hoyer, akan meminta persetujuan dengan suara bulat untuk "Resolusi Raskin," yang meminta Wapres Mike Pence untuk mengumpulkan Kabinet dan mengaktifkan Amandemen ke-25.
Jika DPR tidak menerima persetujuan Amandemen ke-25, Demokrat akan memberikan suara untuk tindakan pemakzulan pada hari Selasa.
"Kami meminta Wakil Presiden untuk merespon dalam waktu 24 jam setelah resolusi tersebut disahkan," kata Pelosi.
"Dalam melindungi Konstitusi dan Demokrasi kami, kami akan bertindak dengan segera, karena Presiden ini merupakan ancaman bagi keduanya," tulis Pelosi.
Baca juga: Ketua DPR AS Ancam Memakzulkan Donald Trump akibat Rusuh di Capitol, Analis Sebut Ada 2 Hambatan
Baca juga: Trump Memilih Tak Datang, Mike Pence Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Joe Biden
"Seiring berlalunya waktu, kengerian serangan yang sedang berlangsung terhadap demokrasi kita yang dilakukan oleh Presiden ini semakin intensif dan begitu juga kebutuhan segera untuk bertindak."
Pelosi mengatakan kepada program "60 Minutes" CBS News pada hari Minggu bahwa dia lebih memilih Amandemen ke-25 daripada pemakzulan.
"Yah, saya suka Amandemen ke-25 karena itu bisa menyingkirkan dia (Trump). Dia keluar dari kantor, "katanya.
"Tapi ada dukungan kuat di Kongres untuk memakzulkan presiden untuk kedua kalinya."
Di bawah Amandemen ke-25, jika wakil presiden dan mayoritas kabinet menyatakan presiden tidak layak menjabat, presiden bisa segera disingkirkan dan wakil presiden penjabat sebagai presiden.
Pemakzulan adalah proses yang lebih panjang.
Pertama, mayoritas di DPR harus mendukung pemakzulan.
Kemudian, Senat harus menggelar sidang untuk mempertimbangkan dakwaan tersebut.
Agar presiden benar-benar bisa dicopot, dua pertiga anggotanya harus memilih untuk menyetujui pemakzulan tersebut.