Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mike Pence Tolak Laksanakan Amandemen ke-25 untuk Mencopot Donald Trump dari Gedung Putih

Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence menentang rencana pelaksanaan Amandemen ke-25 untuk sesegera mungkin mencopot Donald Trump dari jabatannya.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mike Pence Tolak Laksanakan Amandemen ke-25 untuk Mencopot Donald Trump dari Gedung Putih
Brendan Smialowski / AFP
Presiden AS Donald Trump tiba bersama Wakil Presiden AS Mike Pence untuk unjuk rasa Make America Great Again di Bandara Cherry Capital di Traverse City, Michigan pada 2 November 2020. Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence menentang rencana pelaksanaan Amandemen ke-25 untuk sesegera mungkin mencopot Donald Trump dari jabatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence menentang rencana pelaksanaan Amandemen ke-25 untuk sesegera mungkin mencopot Donald Trump dari jabatannya.

Dilansir Mirror, wakil pemimpin Republik yang memegang kekuasaan untuk mencabut tugas presiden itu, mengatakan dalam sebuah surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nancy Pelosi pada hari Selasa (12/1/2021) bahwa ia menentang tindakan semacam itu.

"Saya tidak percaya bahwa tindakan seperti itu ada di kepentingan terbaik Bangsa kita atau konsisten dengan Konstitusi kita," tulis Pence.

Di bawah Amandemen ke-25, jika wakil presiden dan mayoritas kabinet menyatakan presiden tidak layak menjabat, presiden bisa segera disingkirkan dan wakil presiden penjabat sebagai presiden.

Baca juga: DPR AS Berencana Berikan Vote untuk Pemakzulan Donald Trump, Sepekan Pasca Rusuh di Capitol

Wakil Presiden AS Mike Pence memimpin sesi gabungan Kongres untuk menghitung suara pemilihan Presiden di Capitol AS di Washington, DC, 6 Januari 2021.
Wakil Presiden AS Mike Pence memimpin sesi gabungan Kongres untuk menghitung suara pemilihan Presiden di Capitol AS di Washington, DC, 6 Januari 2021. (SAUL LOEB / POOL / AFP)

Sebelumnya, Pelosi mengancam akan memakzulkan Donald Trump jika Pence tidak bergerak untuk mengaktifkan Amandemen ke-25.

Dilansir USA Today, Ketua DPR Nancy Pelosi memaparkan langkah-langkah yang mereka rencanakan untuk mencopot Trump dalam sebuah surat kepada rekan-rekannya pada hari Minggu (10/1/2021).

Pada hari Senin, Pemimpin Mayoritas Steny Hoyer, akan meminta persetujuan dengan suara bulat untuk "Resolusi Raskin," yang meminta Wapres Mike Pence untuk mengumpulkan Kabinet dan mengaktifkan Amandemen ke-25.

Berita Rekomendasi

Jika DPR tidak menerima persetujuan Amandemen ke-25, Demokrat akan memberikan suara untuk tindakan pemakzulan pada hari Selasa.

"Kami meminta Wakil Presiden untuk merespon dalam waktu 24 jam setelah resolusi tersebut disahkan," kata Pelosi.

"Dalam melindungi Konstitusi dan Demokrasi kami, kami akan bertindak dengan segera, karena Presiden ini merupakan ancaman bagi keduanya," tulis Pelosi.

Baca juga: Ketua DPR AS Ancam Memakzulkan Donald Trump akibat Rusuh di Capitol, Analis Sebut Ada 2 Hambatan

Baca juga: Trump Memilih Tak Datang, Mike Pence Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Joe Biden

Ketua DPR Nancy Pelosi (D-CA) menunggu selama pemungutan suara pada sesi pertama Kongres ke-117 di Kamar Dewan di Gedung Kongres AS pada 3 Januari 2021 di Washington, DC
Ketua DPR Nancy Pelosi (D-CA) menunggu selama pemungutan suara pada sesi pertama Kongres ke-117 di Kamar Dewan di Gedung Kongres AS pada 3 Januari 2021 di Washington, DC (Tasos Katopodis / POOL / AFP)

"Seiring berlalunya waktu, kengerian serangan yang sedang berlangsung terhadap demokrasi kita yang dilakukan oleh Presiden ini semakin intensif dan begitu juga kebutuhan segera untuk bertindak."

Pelosi mengatakan kepada program "60 Minutes" CBS News pada hari Minggu bahwa dia lebih memilih Amandemen ke-25 daripada pemakzulan.

"Yah, saya suka Amandemen ke-25 karena itu bisa menyingkirkan dia (Trump). Dia keluar dari kantor, "katanya.

"Tapi ada dukungan kuat di Kongres untuk memakzulkan presiden untuk kedua kalinya."

Jika Amandemen ke-25 tidak dilaksanakan oleh Mike Pence, maka Demokrat merencanakan melakukan pamakzulan kepada Donald Trump.

Namun, pemakzulan adalah proses yang lebih panjang.

Padahal, tinggal beberapa hari lagi Joe Biden resmi menggantikan Donald Trump sebagai presiden.

Agar Trump dapat dicopot melalui pemakzulan, mayoritas di DPR harus mendukung pemakzulan.

Kemudian, Senat harus menggelar sidang untuk mempertimbangkan dakwaan tersebut.

Agar presiden benar-benar bisa dicopot, dua pertiga anggotanya harus memilih untuk menyetujui pemakzulan tersebut.

Analis Sebut Ada 2 Hambatan dalam Pemakzulan Donald Trump

Rencana pemakzulan kedua pada Donald Trump ini nampaknya menjadi hal yang sulit untuk dilakukan, mengingat adanya 2 hambatan yang disebutkan oleh Chris Krueger, seorang analis dari Cowen Washington Research Group.

"Waktu dan juga suara 67 senator, tampaknya akan menjadi dua hambatan terbesar untuk menggulingkan Trump dari jabatannya melalui pemakzulan," tulis Krueger.

"Pasal pemakzulan harus diputuskan, dengar pendapat dan pemungutan suara Komite Kehakiman DPR harus dilakukan, lalu pemungutan suara DPR, kemudian sidang Senat dalam waktu sekitar 300 jam selama pandemi."

Namun, konstitusi tidak mengharuskan DPR mengadakan pemungutan suara di komite kehakiman.

Sekelompok Demokrat DPR juga telah meluncurkan resolusi yang menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaan presiden.

"Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan presiden yaitu mencoba untuk membatalkan hasil pemilu November secara tidak sah, termasuk suara Pemilihan Presiden 2020 di Negara Bagian Georgia, dan menghasut kekerasan dan mengatur percobaan kudeta," menurut Roll Call.

Resolusi itu dapat dipilih oleh DPR dalam waktu yang relatif singkat, tetapi hambatan nyata untuk menggulingkan presiden adalah Senat, di mana aturan tetap mengharuskan ada persidangan formal sebelum pemungutan suara untuk pencopotan.

Mike Pence Nancy Pelosi Donald Trump 4 Februari 2020 .
Wakil Presiden AS Mike Pence bertepuk tangan saat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS Nancy Pelosi merobek salinan pidato Presiden AS Donald Trump setelah dia menyampaikan pidato kenegaraan di Capitol AS di Washington, DC, pada 4 Februari 2020 .

Sidang pemakzulan Presiden Trump tahun lalu membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk diselesaikan.

Proses itu relatif cepat mengingat tidak ada saksi yang dipanggil.

Dengan persetujuan bulat, Senat sebenarnya dapat menyetujui untuk mengubah aturan tentang pemakzulan untuk memungkinkan dilakukannya pemungutan suara cepat.

Tetapi itu tidak mungkin terjadi mengingat bahwa beberapa Partai Republik di Senat setia kepada presiden, dengan yang lain setidaknya enggan untuk menggulingkannya dari kantor.

Untuk benar-benar mencopot presiden dari jabatannya, 2/3 anggota Senat harus memilih untuk mencopotnya dari jabatannya.

Dengan 49 senat Demokrat saat ini, butuh 18 senat Republikan untuk menyetujui pencopotan.

Senator Mitt Romney dari Utah, satu-satunya Republikan yang memilih untuk memakzulkan Trump tahun lalu, mengatakan kepada Huffington Post hari Kamis, "Saya pikir waktunya agak singkat" untuk mengejar pemakzulan.

"Saya pikir kita harus menahan napas selama 20 hari ke depan," katanya.

"Dewan dapat mengeluarkan pasal pemakzulan dengan relatif cepat, tetapi persidangan Senat akan berlangsung lama dan oleh karena itu tidak mungkin," tulis Steve Pavlick, kepala kebijakan di Renaissance Macro dalam catatan Jumat kepada klien.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas