Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Berencana Menaikkan Subsidi untuk Perusahaan Besar Terdampak Covid-19

Selama ini hanya perusahaan kecil menengah (UKM) yang mendapat tunjangan 100 persen dari pemerintah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Jepang Berencana Menaikkan Subsidi untuk Perusahaan Besar Terdampak Covid-19
Richard Susilo
Gedung Kementerian Tenaga Kerja Jepang di Kasumigaseki Tokyo Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang telah memberikan tunjangan dan cuti kepada karyawan di wilayah di mana deklarasi darurat telah ditetapkan.

"Kami juga berencana menaikkan tingkat subsidi menjadi 100 persen untuk perusahaan besar yang bekerja sama untuk menahan diri, dan meminta perusahaan untuk mempertahankan lapangan kerja," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (16/1/2021).

Selama ini hanya perusahaan kecil menengah (UKM) yang mendapat tunjangan 100 persen dari pemerintah.

Misalnya karena terdampak corona, gaji karyawan hanya dibayarkan 60 persen maka 40 persennya dibayarkan oleh pemerintah.

Semua dengan maksud agar karyawan dapat dipertahankan sehingga tidak di-PHK.

Baca juga: Meja Kerja Banyak Dicari Karyawan di Jepang untuk WFH, Harganya Rp 8,7 Juta

"Subsidi Penyesuaian Pekerjaan" adalah sistem di mana pemerintah mensubsidi sebagian dari tunjangan cuti, gaji dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

Hal itu ketika perusahaan mempertahankan pekerjaan dengan melepas karyawan bahkan jika penjualan menurun.

Mengingat dampak virus corona, Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan telah menerapkan langkah-langkah khusus seperti menaikkan besaran subsidi tunjangan cuti yang dibayarkan kepada karyawan menjadi 75 persen untuk perusahaan besar dan 100 persen untuk perusahaan kecil dan menengah.

"Kami telah memutuskan untuk menaikkan tingkat subsidi menjadi 100 persen untuk perusahaan besar seperti industri restoran yang bekerja sama dalam pengendalian diri di satu wilayah metropolitan Tokyo maupun di 3 prefektur tempat deklarasi darurat dikeluarkan (Chiba, Saitama dan Kanagawa).

Baca juga: Bisnis Laundry di Tokyo Dikhawatirkan Bakal Tutup Setelah Ditetapkannya Deklarasi Darurat di Jepang

Meskipun demikian hal itu akan sama di wilayah di mana deklarasi baru dikeluarkan Pusat untuk masa mendatang dan diterapkan pada pemerintah daerah yang mengambil tindakan PSBB.

Di restoran dan tempat lain yang memerlukan pemendekan jam kerja, ada sejumlah kasus di mana karyawan non-reguler tidak dapat menerima tunjangan cuti yang memadai, meskipun shift telah dikurangi.

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan mengatakan, "Apakah ini menjadi beban bagi perusahaan besar? Kami ingin perusahaan secara aktif menggunakan subsidi penyesuaian kerja untuk melindungi kehidupan pekerja yang mengalami kesulitan."

Sementara itu para WNI di Jepang bebas bergabung ke Forum BBB gratis tak ada biaya apa pun, hanya dengan mengirimkan foto Zairyu Card bolak balik depan belakang beserta nomor telepon Jepang nomor Whatsapp dan menuliskan alamat domisili saat ini dengan kodeposnya ke email: bbb@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas