Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Besi Tua dan Anak Bisa Beli BMW 630i M-Sport, Tak Disangka Ini Sumber Penghasilannya

Ayah dan anak itu menjalani gaya hidup mewah, yang mengundang curiga warga sekitar lantaran profesi keluarga itu tak sebanding dengan kehidupannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjual Besi Tua dan Anak Bisa Beli BMW 630i M-Sport, Tak Disangka Ini Sumber Penghasilannya
Sinar Harian
Mobil mewah model M-Sport BMW 630i yang dipercayai milik seorang remaja berusia 18 tahun dari hasil jual beli barang haram 

Namun, setelah diintrogasi oleh polisi mereka akhirnya mengaku dan menunjukkan tempat barang haram itu disembunyikan.

Ayah dan anak itu kemudian membawa polisi ke daerah semak di dekat rumah mereka.

Mereka kemudian mengambil botol berisi obat-obatan yang diyakini berisi pil kuda, sabu-sabu, dan heroin.

Barang haram yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ditaksir mencapai 112.000 Ringgit (Rp 386,7 juta).

Menanggapi lebih lanjut, Sheik Azhar, mengatakan soal kepemilikan mobil mewah tersebut diyakini sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Baca juga: Cerai dari Sultan Kelantan Usai Minta Ratusan Miliar, Miss Moscow 2015 Curhat soal Hidupnya Sekarang

“Komplotan perdagangan narkoba ini sudah aktif di sekitar kawasan Tanah Merah sejak awal tahun lalu,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyita lima sepeda motor berbagai jenis, dua unit mobil, yakni Proton Satria dan Perodua MyVi, serta uang tunai 829 Ringgit (Rp 2,8 juta).

BERITA REKOMENDASI

"Total barang yang disita senilai 203.829 Ringgit (Rp 704 juta), sedangkan sitaan narkoba bernilai 120.000 Ringgit (Rp 386,7 Juta), sehingga total sitaan sebesar 323.829 Ringgit (Rp 1,1 Miliyar)," kata Sheik Azhar.

Dia mengatakan, kelima tersangka telah menjalani tes urine

Di mana ketiga tersangka ditemukan positif menggunakan sabu dan dua lainnya negatif

Dari catatan hukum, kesemua terduga pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana dan narkoba di masa lalunya.

"Mereka ditahan selama tujuh hari mulai Kamis (4/2/2021) depan hingga Rabu (10/2/2021),” ujar Sheik Azhar.


Menurutnya, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39 B dari Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.

“Sanksi pidana hukuman mati akan dijatuhkan jika mereka terbukti bersalah,”tambahnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Remaja 18 Tahun Punya Mobil BMW

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas