Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Analis Sebut Donald Trump Masuk ke Perangkap 'Jujutsu' karena Menolak Bersaksi di Sidang Pemakzulan

Analis menjelaskan bagaimana sikap "diam di depan Senat" dapat berakibat buruk bagi hukuman pidana Donald Trump di masa depan.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Analis Sebut Donald Trump Masuk ke Perangkap 'Jujutsu' karena Menolak Bersaksi di Sidang Pemakzulan
ALEX EDELMAN / AFP
Donald Trump melambai setelah mendarat di Bandara Internasional Palm Beach di West Palm Beach, Florida, pada 20 Januari 2021. Analis menjelaskan bagaimana sikap "diam di depan Senat" dapat berakibat buruk bagi hukuman pidana Donald Trump di masa depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Analis menjelaskan bagaimana sikap "diam di depan Senat" dapat berakibat buruk bagi hukuman pidana Donald Trump di masa depan.

Setelah menolak untuk bersaksi di sidang pemakzulan Senatnya, Donald Trump disebut telah masuk ke dalam perangkap "jiu jitsu konstitusional" yang dibuat oleh Demokrat yang ingin menghukumnya, ungkap seorang analis hukum seperti yang dilansir Independent.

Partai Demokrat, yang dipimpin oleh manajer pemakzulan Jamie Raskin, pada hari Kamis meminta Donald Trump untuk hadir sebagai saksi di persidangan Senat pada 9 Februari, atas tuduhan bahwa Trump menghasut pemberontakan di Capitol.

Permintaan itu menjadi tantangan bagi mantan presiden, yang memutuskan tidak datang untuk bersaksi.

Pengacaranya mengecam permintaan itu sebagai "PR stunt" atau aksi publisitas.

Baca juga: Ditantang untuk Bersaksi di Bawah Sumpah saat Sidang Pemakzulan, Donald Trump Menolak

Baca juga: Pengacara Donald Trump Bersikeras Kerusuhan di Capitol Tak Ada Hubungannya dengan Mantan Presiden

Panitera DPR Cheryl Johnson (kiri) bersama dengan Polisi Pengadilan DPR Tim Blodgett berjalan melalui koridor Ohio Clock Capitol saat mereka memimpin manajer pemakzulan Demokrat untuk menyampaikan artikel pemakzulan Donald Trump pada 25 Januari 2021 di Washington, DC.
Panitera DPR Cheryl Johnson (kiri) bersama dengan Polisi Pengadilan DPR Tim Blodgett berjalan melalui koridor Ohio Clock Capitol saat mereka memimpin manajer pemakzulan Demokrat untuk menyampaikan artikel pemakzulan Donald Trump pada 25 Januari 2021 di Washington, DC. (Melina Mara / POOL / AFP)

Trump, yang menanggapi permintaan itu melalui penasihatnya Jason Miller, secara terpisah menyebut proses itu "inkonstitusional".

Dengan Demokrat sudah menunjuk pada kesalahan Trump, analis hukum MSNBC Danny Cevallos menyebut permintaan yang dibuat oleh Raskin sebagai perangkap "jiu jitsu konstitusional".

Berita Rekomendasi

"Jamie Raskin menggunakan sedikit jujitsu konstitusional di sini," kata Cevallos pada Sabtu (6/2/2021) pagi.

"Mereka tidak mengeluarkan panggilan pengadilan, mereka hanya meminta atau mengundangnya untuk datang bersaksi dan Trump menolak."

Cevallos mengatakan itu berarti Senat akan dapat membuat "kesimpulan negatif dari diamnya terdakwa," yang akan menjadi preseden untuk pengadilan pidana Trump.

Pernyataan Cevallos itu muncul setelah seorang reporter independen, Marcy Wheeler, berpendapat bahwa penolakan Trump untuk ambil bagian akan menjadi jalan teraman bagi mantan presiden tersebut di depan Senat, tetapi dapat membuatnya berisiko dituntut pidana setelahnya.

"DPR akan menganggap seluruh klaim Trump untuk menawarkan tanggapan faktual adalah salah," tulis Wheeler.

Ia memperingatkan bahwa dengan menggunakan Amandemen Kelima, yang memungkinkan orang untuk tidak bersaksi terhadap diri mereka sendiri, Trump akan mengakui bahwa pidato Amandemen Pertama mungkin mengeksposnya secara kriminal.

Wheeler merujuk ke pengacara pemakzulan Trump, yang pada hari Selasa mengungkapkan mereka akan membantah klaim mantan presiden yang disebut telah mengancam sistem demokrasi, atau mengganggu transisi kekuasaan secara damai setelah pemilu 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas