Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Amerika Ingin Trump Dihukum dan Dilarang jadi Pejabat Lagi
Menurut hasil polling, kebanyakan orang Amerika Serikat menginginkan mantan presiden Donald Trump dimakzulkan hingga dijatuhi hukuman.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Menurut hasil polling, kebanyakan orang Amerika Serikat menginginkan mantan presiden Donald Trump dimakzulkan hingga dijatuhi hukuman.
Donald Trump tidak lama lagi akan segera menghadapi sidang pemakzulannya yang kedua.
Menurut jajak pendapat ABC News, mayoritas orang Amerika setuju Trump divonis hukuman oleh Senat agar tidak bisa lagi memegang jabatan federal.
Dibandingkan pemakzulan pertamanya, dukungan masyarakat terhadap Senat untuk menghukum Trump menguat kali ini.
Dalam jajak pendapat ABC News/Washington Post yang terbit pada akhir Januari 2020, 47 persen orang Amerika setuju Senat mencopot jabatan Trump dari kursi kepresidenan.
Di sisi lain, 49 persen warga AS menilai Trump tidak layak dicopot dalam pemakzulan pertamanya itu.
Baca juga: Dijual di Amazon, Harga Buku Biografi Donald Trump Tahun 1997 Melonjak Hingga 900 Dolar AS
Baca juga: Tangannya Digenggam Donald Trump, Mantan PM Inggris Theresa May Langsung Cepat-cepat Telepon Suami
Namun kali ini, pada pemakzulan kedua, ada 56 persen orang AS yang setuju bahwa Trump harus dihukum dan dilarang memegang jabatan lagi.
Sebaliknya hanya ada 43 persen yang tidak setuju.
Jajak pendapat terbaru ini dikerjakan Ipsos yang bermitra dengan ABC News.
Pekan lalu muncul kekhawatiran mengenai nasib anggota baru Kongres dari Partai Republik yang mendapat reaksi keras karena mendukung teori konspirasi QAnon dan pandangan ekstremis.
Pandangan seperti itu yang diduga menjadi salah satu penyebab pecahnya protes di Capitol AS awal Januari 2021 lalu.
Trump dinilai menghasut pendukungnya sebelum protes berujung kericuhan itu terjadi.
Dengan selisih 17 poin, warga AS mengatakan akan lebih banyak orang berpandangan ekstremis di Partai Republik dibanding di Partai Demokrat.
Pada 13 Januari lalu, Trump menjadi presiden AS pertama yang dimakzulkan DPR dua kali.