Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Amerika Ingin Trump Dihukum dan Dilarang jadi Pejabat Lagi
Menurut hasil polling, kebanyakan orang Amerika Serikat menginginkan mantan presiden Donald Trump dimakzulkan hingga dijatuhi hukuman.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Mayoritas DPR percaya, suami Melania ini bertanggung jawab atas insiden 6 Januari 2021 itu.
Uniknya, Trump dimakzulkan setelah lengser dari kursi presiden sehingga dia tidak dicopot dari jabatannya.
Mayoritas Partai Republik menganggap pemakzulan di luar jabatan presiden tidak konstitusional karena hal ini.
Hanya ada lima orang dari Partai Republik yang mendukung Trump dihukum.
Namun, menurut Demokrat, presiden AS ke-45 ini harus tetap dihukum untuk memberi contoh kepada presiden Amerika di masa depan.
Baca juga: Mantan Ajudan Sebut Donald Trump Sekarang Lebih Bahagia Tanpa Media Sosial
Baca juga: Pemerintahan Biden akan Hapus Houthi dari Daftar Teroris dan Balikkan Keputusan Trump
Meskipun telah turun dari posisi presiden, mereka tetap berpotensi mendapat hukuman bila melakukan pelanggaran.
Butuh 67 senator untuk menghukum Trump, yang artinya 17 orang dari Partai Republik harus menyetujuinya.
Jika cukup banyak senator yang memilih untuk menghukum, majelis dapat mengadakan pemungutan suara kedua soal melarang memegang jabatan federal lagi.
Meski rendah, dukungan Partai Republik terhadap pemakzulan kedua Trump sedikit meningkat dari pemakzulan pertama.
Dalam jajak pendapat ABC News/Washington Post pada Januari 2020, 9 persen Partai Republik setuju Senat mencopot Trump dari jabatannya.
Sedangkan dalam jajak pendapat terbaru, ada 15 persen Partai Republik yang mendukung Senat menghukum dan melarang Trump memegang jabatan.
Di sisi lain, dukungan terhadap hukuman Trump sangat solid di Partai Demokrat dengan angka 92 persen.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)