Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Amerika Ingin Trump Dihukum dan Dilarang jadi Pejabat Lagi
Menurut hasil polling, kebanyakan orang Amerika Serikat menginginkan mantan presiden Donald Trump dimakzulkan hingga dijatuhi hukuman.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Menurut hasil polling, kebanyakan orang Amerika Serikat menginginkan mantan presiden Donald Trump dimakzulkan hingga dijatuhi hukuman.
Donald Trump tidak lama lagi akan segera menghadapi sidang pemakzulannya yang kedua.
Menurut jajak pendapat ABC News, mayoritas orang Amerika setuju Trump divonis hukuman oleh Senat agar tidak bisa lagi memegang jabatan federal.
Dibandingkan pemakzulan pertamanya, dukungan masyarakat terhadap Senat untuk menghukum Trump menguat kali ini.
Dalam jajak pendapat ABC News/Washington Post yang terbit pada akhir Januari 2020, 47 persen orang Amerika setuju Senat mencopot jabatan Trump dari kursi kepresidenan.
Di sisi lain, 49 persen warga AS menilai Trump tidak layak dicopot dalam pemakzulan pertamanya itu.
Baca juga: Dijual di Amazon, Harga Buku Biografi Donald Trump Tahun 1997 Melonjak Hingga 900 Dolar AS
Baca juga: Tangannya Digenggam Donald Trump, Mantan PM Inggris Theresa May Langsung Cepat-cepat Telepon Suami
Namun kali ini, pada pemakzulan kedua, ada 56 persen orang AS yang setuju bahwa Trump harus dihukum dan dilarang memegang jabatan lagi.
Sebaliknya hanya ada 43 persen yang tidak setuju.
Jajak pendapat terbaru ini dikerjakan Ipsos yang bermitra dengan ABC News.
Pekan lalu muncul kekhawatiran mengenai nasib anggota baru Kongres dari Partai Republik yang mendapat reaksi keras karena mendukung teori konspirasi QAnon dan pandangan ekstremis.
Pandangan seperti itu yang diduga menjadi salah satu penyebab pecahnya protes di Capitol AS awal Januari 2021 lalu.
Trump dinilai menghasut pendukungnya sebelum protes berujung kericuhan itu terjadi.
Dengan selisih 17 poin, warga AS mengatakan akan lebih banyak orang berpandangan ekstremis di Partai Republik dibanding di Partai Demokrat.
Pada 13 Januari lalu, Trump menjadi presiden AS pertama yang dimakzulkan DPR dua kali.
Mayoritas DPR percaya, suami Melania ini bertanggung jawab atas insiden 6 Januari 2021 itu.
Uniknya, Trump dimakzulkan setelah lengser dari kursi presiden sehingga dia tidak dicopot dari jabatannya.
Mayoritas Partai Republik menganggap pemakzulan di luar jabatan presiden tidak konstitusional karena hal ini.
Hanya ada lima orang dari Partai Republik yang mendukung Trump dihukum.
Namun, menurut Demokrat, presiden AS ke-45 ini harus tetap dihukum untuk memberi contoh kepada presiden Amerika di masa depan.
Baca juga: Mantan Ajudan Sebut Donald Trump Sekarang Lebih Bahagia Tanpa Media Sosial
Baca juga: Pemerintahan Biden akan Hapus Houthi dari Daftar Teroris dan Balikkan Keputusan Trump
Meskipun telah turun dari posisi presiden, mereka tetap berpotensi mendapat hukuman bila melakukan pelanggaran.
Butuh 67 senator untuk menghukum Trump, yang artinya 17 orang dari Partai Republik harus menyetujuinya.
Jika cukup banyak senator yang memilih untuk menghukum, majelis dapat mengadakan pemungutan suara kedua soal melarang memegang jabatan federal lagi.
Meski rendah, dukungan Partai Republik terhadap pemakzulan kedua Trump sedikit meningkat dari pemakzulan pertama.
Dalam jajak pendapat ABC News/Washington Post pada Januari 2020, 9 persen Partai Republik setuju Senat mencopot Trump dari jabatannya.
Sedangkan dalam jajak pendapat terbaru, ada 15 persen Partai Republik yang mendukung Senat menghukum dan melarang Trump memegang jabatan.
Di sisi lain, dukungan terhadap hukuman Trump sangat solid di Partai Demokrat dengan angka 92 persen.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)