Mengapa Donald Trump Dimakzulkan meski Sudah Tidak Lagi Menjabat sebagai Presiden? Ini Alasannya
Meski Trump sudah tidak lagi menjabat, hukuman akan memungkinkan pemungutan suara kedua untuk melarangnya mencalonkan diri sebagai presiden lagi.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
MANDEL NGAN / AFP
Donald Trump melambaikan tangan saat dia menaiki Marine One di Gedung Putih di Washington, DC, pada 20 Januari 2021. Meski Trump sudah tidak lagi menjabat, hukuman akan memungkinkan pemungutan suara kedua untuk melarangnya mencalonkan diri sebagai presiden lagi.
Keputusan itu tidak membutuhkan suara dua pertiga, tetapi hanya mayoritas sederhana.
Dengan Senat terbagi 50-50, dan wakil presiden, Kamala Harris, berperan sebagai tie breaker, "hukuman" itu bisa lolos dengan mudah.
Ada argumen konstitusional yang bisa didapat bahwa Senat yang dikendalikan Demokrat mungkin akan mencoba melakukan ini bahkan jika Trump dinyatakan tidak bersalah.
Mereka akan menerapkan pasal tiga dari amandemen ke-14 pasca-perang saudara terhadap konstitusi AS.
Isi pasal itu yaitu melarang siapa pun yang telah "terlibat dalam pemberontakan atau kerusuhan" terhadap AS dari memegang jabatan federal.
Namun, kemungkinan besar akan menjadi subjek sengketa hukum yang signifikan jika hal itu dilakukan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.