Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Donald Trump Dimakzulkan meski Sudah Tidak Lagi Menjabat sebagai Presiden? Ini Alasannya

Meski Trump sudah tidak lagi menjabat, hukuman akan memungkinkan pemungutan suara kedua untuk melarangnya mencalonkan diri sebagai presiden lagi.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengapa Donald Trump Dimakzulkan meski Sudah Tidak Lagi Menjabat sebagai Presiden? Ini Alasannya
MANDEL NGAN / AFP
Donald Trump melambaikan tangan saat dia menaiki Marine One di Gedung Putih di Washington, DC, pada 20 Januari 2021. Meski Trump sudah tidak lagi menjabat, hukuman akan memungkinkan pemungutan suara kedua untuk melarangnya mencalonkan diri sebagai presiden lagi. 

Pasal pemakzulan menyebutkan panggilan telepon Trump kepada seorang pejabat Georgia yang memintanya untuk "menemukan" lebih banyak suara, serta Amandemen ke-14 yang mengatakan bahwa tidak ada orang yang dapat memegang jabatan jika mereka "terlibat dalam pemberontakan."

Baca juga: Pengacara Trump: Tak Ada Satu Kata pun dalam Pidatonya Menyebabkan Kerusuhan Capitol AS

Tapi sekarang setelah dia keluar dari jabatannya dan telah dimakzulkan untuk kedua kalinya, apakah ada gunanya mengajukan dakwaan ke Senat untuk pemungutan suara?

Jawabannya adalah: Mungkin.

Hakim Roberts akan memimpin proses pemakzulan, dua per tiga dari senator (atau 67 suara) harus memberikan suara yang mendukung.

Seder percaya, demi mencalonkan diri di masa depan, beberapa Senator Republik dapat memberikan suara dengan Demokrat.

Jika pemungutan suara gagal, sekali lagi, Trump tidak akan "dicopot" dari jabatannya.

Skenario hukuman yang mungkin terjadi adalah Trump bisa kehilangan manfaat seumur hidup yang diberikan kepadanya oleh Undang-Undang Mantan Presiden.

Berita Rekomendasi

Manfaat itu termasuk tunjangan perjalanan 1 juta dolar AS untuknya dan 500.000 dolar AS untuk Melania.

Pensiun seumur hidup dan detail Secret Service juga bisa hilang.

Trump juga bisa kehilangan hak untuk dimakamkan dengan hormat.

Kemungkinan lain adalah bahwa pemakzulan Trump dapat membuka pintu bagi penyelidikan kriminal.

Hal itu tidak tergantung pada Senat, tetapi kategorisasi "Pengkhianatan, Penyuapan, atau Kejahatan dan Pelanggaran Tingkat Tinggi lainnya" memang menunjukkan pelanggaran kriminal.

Menurut Konstitusi, "Pihak yang didakwa tetap bertanggung jawab dan tunduk pada dakwaan, pengadilan, keputusan dan hukuman, menurut hukum."

Trump tidak akan secara otomatis dilarang mencalonkan diri lagi sebagai presiden, karena pemungutan suara kedua harus dilakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas