Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

201 WNI Dideportasi dari Malaysia dalam Dua Hari

201 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Malaysia dalam kurun waktu dua hari yakni tanggal 17-18 Febru

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 201 WNI Dideportasi dari Malaysia dalam Dua Hari
dok KJRI Kuching
Sebanyak 201 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Malaysia melalui Pos lintas Batas Negara (PLBN) pada 17-18 Februari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 201 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Malaysia dalam kurun waktu dua hari yakni tanggal 17-18 Februari 2021.

Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Kuching dalam keterangannya menyampaikan, telah mendampingi dan membantu pemulangan deportasi 161 orang WNI dari depo tahanan Imigresen Bekenu, Sarawak, Malaysia, Rabu (17/02/2021).

Para WNI terdiri atas 132 orang laki-laki dan 29 orang perempuan.

KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi 40 orang WNI dari Depo Imigrasi Semujan, Serian, Sarawak (18/02/2021).

“Para WNI tersebut terdiri dari 29 orang laki-laki dan 11 orang perempuan,” mengutip keterangan KJRI, Jumat (19/2/2021).

Kegiatan pemulangan WNI/PMI B melalui Pos lintas Batas Negara (PLBN) Entikong disebut dengan berjalan lancar.

Baca juga: PBB Larang Malaysia Deportasi Pengungsi di Tengah Situasi Politik Myanmar yang Memanas

KJRI menyampaikan bahwa seluruh WNI yang dideportasi telah diterima langsung oleh Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong Kalimantan Barat.

BERITA REKOMENDASI

“Hal tersebut berkat kerjasama yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Depo Imigrasi Bekenu dan Semuja, Pos CIQ Tebedu Sarawak serta semua pihak di PLBN Entikong, Kalimantan Barat,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas