201 WNI Dideportasi dari Malaysia dalam Dua Hari
201 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Malaysia dalam kurun waktu dua hari yakni tanggal 17-18 Febru
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
![201 WNI Dideportasi dari Malaysia dalam Dua Hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/deportasi-wni-migran-malaysia-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 201 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Malaysia dalam kurun waktu dua hari yakni tanggal 17-18 Februari 2021.
Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Kuching dalam keterangannya menyampaikan, telah mendampingi dan membantu pemulangan deportasi 161 orang WNI dari depo tahanan Imigresen Bekenu, Sarawak, Malaysia, Rabu (17/02/2021).
Para WNI terdiri atas 132 orang laki-laki dan 29 orang perempuan.
KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi 40 orang WNI dari Depo Imigrasi Semujan, Serian, Sarawak (18/02/2021).
“Para WNI tersebut terdiri dari 29 orang laki-laki dan 11 orang perempuan,” mengutip keterangan KJRI, Jumat (19/2/2021).
Kegiatan pemulangan WNI/PMI B melalui Pos lintas Batas Negara (PLBN) Entikong disebut dengan berjalan lancar.
Baca juga: PBB Larang Malaysia Deportasi Pengungsi di Tengah Situasi Politik Myanmar yang Memanas
KJRI menyampaikan bahwa seluruh WNI yang dideportasi telah diterima langsung oleh Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong Kalimantan Barat.
“Hal tersebut berkat kerjasama yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Depo Imigrasi Bekenu dan Semuja, Pos CIQ Tebedu Sarawak serta semua pihak di PLBN Entikong, Kalimantan Barat,” ujarnya.