Bunuh Eksekutif Kobe Yamaguchi-gumi, Mantan Gangster Yakuza Jepang Dipenjara Seumur Hidup
Mantan gangster Yamaguchi-gumi, Asahina Kuninori (53) divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Distrik Kobe.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan gangster Yamaguchi-gumi, Asahina Kuninori (53) divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Distrik Kobe, Jumat (19/2/2021).
"Ini adalah kejahatan antisosial yang didasarkan pada kesetiaan kepada organisasi. Terdakwa menunjukkan bahwa dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup seperti yang diminta," ungkap hakim Pengadilan Distrik Kobe, Tetsuhiro Ogura, Jumat.
Asahina Kuninori (53) telah membunuh seorang eksekutif dari Kobe Yamaguchi-gumi, yang memisahkan diri dari Yamaguchi-gumi dan menentangnya.
Dia menembakkan 15 butir peluru senapan otomatis di jalan-jalan pusat Kota Amagasaki pada bulan November 2019.
Baca juga: Mulai 1 April 2021 Remaja Usia 18-19 Tahun di Jepang Bisa Masuk Penjara Jika Melakukan Tindak Pidana
Baca juga: Hiroshima Jepang Tes PCR 8.000 Orang dengan Metode Berkendara
Asahina Kuninori dituduh melakukan pembunuhan dan pelanggaran Undang-Undang Senjata Api dan Pedang.
Dalam persidangan sebelumnya, Asahina-san menolak memberikan pernyataan seperti di mana mendapatkan senapan otomatis dan menyatakan bahwa kejahatan itu bermotivasi pribadi.
Sedangkan jaksa mengatakan bahwa tujuannya untuk membalas atau mengintimidasi pihak oposisi, dan bahkan terdakwa mencari hukuman penjara.
Dalam putusan tanggal 19 Februari ini, Hakim Tetsuhiro Ogura dari Pengadilan Negeri Kobe mengatakan, "Terdakwa ingin terkenal. Motif ini didasarkan pada kesetiaan kepada organisasi, mengabaikan kehidupan manusia dan antisosial."
Baca juga: Meninggal karena Terpapar Covid-19, Kematian Eksekutif Yakuza Jepang Sempat Ditutup-tutupi
Baca juga: Bos Yakuza Dituntut Hukuman Mati Oleh Kejaksaan Jepang
"Sekalipun tidak dapat diakui sebagai kejahatan sistematis, itu sangat kejam dan berisiko tinggi merugikan masyarakat umum. Oleh karena itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai permintaannya," kata Hakim Ogura.
Pengadilan ini adalah subjek dari pengadilan hakim awam, dan hakim menekankan bahwa dapat menyebabkan kerugian ketika konfrontasi antara para gangster berlanjut.
Sementara itu Forum bisnis WNI di Jepang baru saja meluncurkan masih pre-open Belanja Online di TokoBBB.com yang akan dipakai berbelanja para WNI di Jepang. Info lengkap lewat email: bbb@jepang.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.