Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Lebanon Copot Hakim yang Pimpin Investigasi Ledakan Beirut

Pengadilan Lebanon mencopot hakim yang memimpin penyelidikan ledakan Beirut pada Agustus tahun lalu, proses hukum mungkin akan tertunda.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pengadilan Lebanon Copot Hakim yang Pimpin Investigasi Ledakan Beirut
AFP/Patrick Baz
Sejumlah gedung, bangunan, dan kendaraan hancur berantakan terdampak ledakan dahsyat yang terjadi sehari sebelumnya di kawasan pelabuhan, di Kota Beirut, Lebanon, Rabu (5/8/2020) pagi waktu setempat. Dua ledakan besar terjadi di Kota Beirut menyebabkan puluhan orang meninggal, ribuan lainnya luka-luka, dan menimbulkan berbagai kerusakan pada bangunan di kawasan ledakan hingga radius puluhan kilometer. Penyebab ledakan masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Lebanon mencopot hakim yang memimpin penyelidikan ledakan di Beirut pada Agustus 2020.

Keputusan ini dinilai sebagai sebuah langkah yang kemungkinan besar akan menunda penyelidikan yang menghadapi tekanan politik yang keras.

Lebih dari enam bulan sejak ledakan non-nuklir terbesar dalam sejarah, warga Lebanon masih belum memiliki jawaban tentang mengapa atau berapa ton amonium nitrat meledak di jantung kota.

Mengutip Al Jazeera, ledakan itu menewaskan 200 orang, melukai ribuan orang, dan menghancurkan seluruh distrik.

Baca juga: Aktivis Anti-Hizbullah dari Lebanon Ditemukan Tewas di Dalam Mobilnya

Baca juga: Kaleidoskop Internasional Agustus 2020: Ledakan di Beirut, PM Jepang Shinzo Abe Mengundurkan Diri

Warga mengungsi dari sekitar lokasi ledakan dahsyat yang terjadi sehari sebelumnya di kawasan pelabuhan, di Kota Beirut, Lebanon, Rabu (5/8/2020) pagi waktu setempat. Dua ledakan besar terjadi di Kota Beirut menyebabkan puluhan orang meninggal, ribuan lainnya luka-luka, dan menimbulkan berbagai kerusakan pada bangunan di kawasan ledakan hingga radius puluhan kilometer. Penyebab ledakan masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang. AFP/Patrick Baz
Warga mengungsi dari sekitar lokasi ledakan dahsyat yang terjadi sehari sebelumnya di kawasan pelabuhan, di Kota Beirut, Lebanon, Rabu (5/8/2020) pagi waktu setempat. Dua ledakan besar terjadi di Kota Beirut menyebabkan puluhan orang meninggal, ribuan lainnya luka-luka, dan menimbulkan berbagai kerusakan pada bangunan di kawasan ledakan hingga radius puluhan kilometer. Penyebab ledakan masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang. AFP/Patrick Baz (AFP/Patrick Baz)

Pada Desember tahun lalu, Hakim Fadi Sawan mendakwa tiga mantan menteri dan perdana menteri yang keluar karena lalai atas ledakan Agustus, yang memperparah kehancuran ekonomi Lebanon.

Namun para pejabat menghina Sawan ketika dia berusaha untuk menanyai sebelum memutuskan apakah mereka harus didakwa secara formal, menuduhnya melanggar kekuasaannya.

Dia juga menghadapi kritik dari Syiah Hizbullah dan mantan perdana menteri Sunni Saad Hariri.

BERITA REKOMENDASI

Pengadilan kasasi memutuskan untuk mengeluarkan Sawan dari kasus tersebut pada Kamis setelah permintaan dari dua mantan menteri yang dia tuduh yakni, Ali Hassan Khalil dan Ghazi Zeaiter.

Berdasar salinan keputusan pengadilan, yang dikutip Reuters, disebutkan bahwa "kecurigaan yang sah" atas kenetralan Sawan karena rumahnya rusak dalam ledakan itu, yang meluluhlantahkan sebagian besar ibu kota.

"Begitu hakim mulai menyerang, mereka segera menyingkirkannya," kata William Noun, yang saudara laki-laki petugas pemadam kebakarannya tewas dalam ledakan itu.

"Ada kesedihan dan kemarahan dalam diri kami. Kami tahu ada tekanan politik… tapi kami tidak akan menyerah," tambahnya.

Baca juga: Muncul Temuan Baru Penyebab Ledakan di Beirut, Bukan Karena Amonium Nitrat Tapi Misil Militer

Penghinaan

Sementara itu, Human Rights Watch (HRW) mengatakan, pencopotan hakim berdasarkan pengaduan dari politisi adalah 'penghinaan' bagi para korban.

"Kami kembali ke titik awal," kata peneliti HRW Aya Majzoub.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas