Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelesaian Kasus George Floyd: Dewan Kota Minneapolis Setuju Bayar Rp 388,5 M pada Pihak Keluarga

Dewan Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) setuju membayar 27 juta dolar Amerika atau Rp 388,5 miliar kepada keluarga George Floyd.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penyelesaian Kasus George Floyd: Dewan Kota Minneapolis Setuju Bayar Rp 388,5 M pada Pihak Keluarga
Kerem Yucel / AFP
Anggota keluarga George Floyd, Brandon Williams (Kiri), Philonese Floyd (2nd L), Keeta Floyd (3rd L), Pengacara keluarga Floyd Ben Crump (C), mengunjungi tugu peringatan di lokasi di mana George Floyd meninggal saat ditangkap, setelah menghadiri konferensi pers pada 12 Maret 2021 di Minneapolis, Minnesota. Kota Minneapolis di Minnesota mencapai penyelesaian "kematian yang tidak wajar" senilai $ 27 juta pada 12 Maret dengan keluarga George Floyd, pria kulit hitam yang meninggal saat ditangkap oleh petugas polisi kulit putih, memicu protes massal untuk keadilan rasial di seluruh Amerika Serikat. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) setuju membayar 27 juta dolar Amerika atau Rp 388,5 miliar kepada keluarga George Floyd.

Dengan suara bulat, Minneapolis akan menyerahkan uang senilai miliaran Rupiah itu untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh keluarga George Floyd.

Pada Juli 2020 lalu, keluarga George Floyd menggugat kota Minneapolis dan empat petugas polisi yang terlibat dalam kematian pria kulit hitam tersebut pada Mei 2020.

Mengutip Al Jazeera, gugatan yang diajukan keluarga Floyd menuduh para petugas melanggar hak-hak Floyd ketika mereka menahannya.

Baca juga: Pria di AS Tewas Setelah Diduga Ditindih Lehernya oleh Polisi, Mirip Kasus George Floyd

Baca juga: Mirip Kasus George Floyd, Seorang Pria Tewas Setelah Polisi Diduga Tindih Lehernya Selama 5 Menit

George Floyd. Dewan Kota Minneapolis Setuju Bayar Rp 388,5 M kepada Keluarga George Floyd
George Floyd. Terbaru, Penyelesaian Kasus George Floyd: Dewan Kota Minneapolis Setuju Bayar Rp 388,5 M pada Pihak Keluarga. (Ben Crump Law/NY Post)

Keluarga juga menuduh bahwa petugas polisi membiarkan budaya kekuatan yang berlebihan, rasisme dan impunitas berkembang di kepolisiannya.

Saudari Floyd, Bridgett Floyd dalam sebuah pernyataan angkat bicara.

"Saya dan keluarga senang bahwa bagian dari perjalanan tragis kami menuju keadilan untuk saudara laki-laki saya George diselesaikan," katanya/

BERITA REKOMENDASI

"Sementara hati kami hancur, kami terhibur mengetahui bahwa bahkan dalam kematian, George Floyd menunjukkan kepada dunia bagaimana untuk bertahan," kata pernyataan Bridgett, menurut kantor berita Reuters.

Baca juga: Kaleidoskop Internasional Mei 2020: Pakistan International Airlines Jatuh dan Kematian George Floyd

Hidup Warga Kulit Hitam Juga Penting

Sementara, pengacara keluarga Floyd, Ben Crump menyatakan, cukup membuat warga Amerika bahwa kehidupan George Floyd penting.

"Kita harus menunjukkan bahwa George untuk kehidupan penting melalui tindakan, tidak hanya cukup bagi Amerika untuk mengatakan bahwa kehidupan (kulit) hitam penting," katanya.

"Kami memuji kepemimpinan kota yang bertanggung jawab ini dan kami mendesak semua orang untuk mempraktikkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dengan tetap tenang dan terlibat dalam protes damai untuk George Floyd," tambah Crump.

Baca juga: Kasus George Floyd: Hakim Batalkan Dakwaan Pembunuhan Tingkat 3 terhadap Derek Chauvin

Anggota keluarga George Floyd, Brandon Williams (Kiri), Philonese Floyd (2nd L), Keeta Floyd (3rd L), Pengacara keluarga Floyd Ben Crump (C), mengunjungi tugu peringatan di lokasi di mana George Floyd meninggal saat ditangkap, setelah menghadiri konferensi pers pada 12 Maret 2021 di Minneapolis, Minnesota. Kota Minneapolis di Minnesota mencapai penyelesaian
Anggota keluarga George Floyd, Brandon Williams (Kiri), Philonese Floyd (2nd L), Keeta Floyd (3rd L), Pengacara keluarga Floyd Ben Crump (C), mengunjungi tugu peringatan di lokasi di mana George Floyd meninggal saat ditangkap, setelah menghadiri konferensi pers pada 12 Maret 2021 di Minneapolis, Minnesota. Kota Minneapolis di Minnesota mencapai penyelesaian "kematian yang tidak wajar" senilai $ 27 juta pada 12 Maret dengan keluarga George Floyd, pria kulit hitam yang meninggal saat ditangkap oleh petugas polisi kulit putih, memicu protes massal untuk keadilan rasial di seluruh Amerika Serikat. (Kerem Yucel / AFP)

Penyelesaian Kasus merupakan Reformasi Keadilan Sosial

Koresponden Al Jazeera, John Hendren dari Chicago melaporkan, Crump menyebut penyelesaian kasus Floyd ini tidak hanya bersejarah di mata Amerika.

"Penyelesaian ini tidak hanya bersejarah karena 27 juta dolar Amerika yang dibayarkan, tetapi juga untuk dampak reformasi kebijakan keadilan sosial dan reformasi kepolisia, yang mempengaruhi kita semua," kata Crump.

"Ini adalah peristiwa yang sangat traumatis," kata Wakil Presiden Dewan Andrea Jenkins setelah pemungutan suara, menurut Minneapolis Star Tribune.

"Sayangnya, merupakan bagian dari realitas keluarga kulit hitam dan coklat yang terlalu banyak," tambahnya.

"Tidak ada jumlah uang yang dapat menggantikan saudara laki-laki, anak laki-laki, keponakan laki-laki, ayah, orang yang dicintai tetapi yang dapat kita lakukan adalah terus bekerja menuju keadilan dan kesetaraan dan kesetaraan di kota Minneapolis dan itulah yang saya lakukan. yang harus dilakukan, "lanjut Jenkins.

Penyelesaian $ 27 juta juga termasuk kontribusi $ 500.000 dari keluarga Floyd ke lingkungan tempat Floyd meninggal.

Baca juga: Bayar Jaminan Rp14 Miliar, Polisi yang Tindih George Floyd hingga Tewas Kini Bebas dari Penjara

Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin.
Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. Terbaru, Penyelesaian Kasus George Floyd: Dewan Kota Minneapolis Setuju Bayar Rp 388,5 M pada Pihak Keluarga. (AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com)

Kematian George Floyd

Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, meninggal pada 25 Mei setelah petugas Derek Chauvin, yang berkulit putih, berlutut di lehernya selama hampir sembilan menit.

Sementara Floyd memohon "Saya tidak bisa bernapas".

Bersama dengan Chauvin, dua petugas lainnya menahan Floyd ke tanah saat dia diborgol.

Floyd ditangkap karena dicurigai menggunakan uang palsu $ 20 untuk membeli rokok di toko grosir Minneapolis.

Kematian Floyd memicu protes di Minneapolis dan di seluruh AS dan menyebabkan penghitungan nasional atas keadilan rasial.

Baca juga: Setelah Floyd, Breonna, Pellerin, Kasus Penembakan Jacob Blake Memicu Rusuh di Wisconsin

Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)
Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS) (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)

Penyelesaian itu dilakukan saat pemilihan juri berlanjut dalam persidangan Chauvin.

Seperti diketahui, Chauvin telah dipecat dari kepolisian dan menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat tiga, pembunuhan tingkat dua dan tuduhan pembunuhan.

Argumen pembukaan dalam persidangannya diharapkan dimulai akhir bulan ini.

Tiga petugas lain yang terlibat dalam pembunuhan Floyd, Tou Thao, Thomas Lane dan J Alexander Kueng juga dipecat dan diperkirakan akan diadili bersama pada Agustus.

Mereka dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan dan pembunuhan.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas