4 Warga Korea Utara Ditembak di Depan Umum karena Sebarkan Film Korsel, Kim Jong Un Minta Eksekusi
Empat warga Korea Utara dieksekusi di depan umum di Pyongyang karena dituduh mendistribusikan materi video ilegal.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Selain itu, tetangga juga merasa aneh karena mereka menambahkan kotak ekstra saat mengirim rokok-rokok tersebut.
Pada Januari lalu, karyawan pabrik rokok memeriksa salah satu kotak itu.
Mereka menemukan banyak kartu SD berisi konten-konten Korea Selatan di bawah dua bungkus rokok di dalam kotaknya.
Pasutri itu langsung dilaporkan ke Kementerian Keamanan Negara.
"Kasus pasutri itu dikirim dari Kementerian Keamanan Negara ke pusat komando Pyongyang, dan kemudian dua karyawan berusia 30-an yang dibayar oleh pasangan itu untuk menyalin kartu SD ditangkap," kata sumber ini.
Pihak berwenang dilaporkan menemukan sejumlah besar kartu SD buatan China di rumah pasangan itu.
Aparat menanyakan asal muasal kartu SD itu, namun pasutri tersebut mengaku dua kali menerima kotak berisi beberapa USB saat mengimpor kertas rokok dan tidak tahu siapa yang menempatkannya di dalam kotak.
Baca juga: Wakil Presiden Pemerintah Sipil Myanmar Bersumpah Kejar Revolusi untuk Gulingkan Junta Militer
Baca juga: Remaja di Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya Gegara Ketahuan Nonton Film Porno
Pasangan itu mengaku ada video yang belum pernah mereka lihat sebelumnya di USB itu dan percaya bahwa menjual video tersebut akan menghasilkan uang.
Mereka kemudian menempatkan video tersebut pada kartu SD dan menjualnya di Pasar Hadong dan menemukan bahwa video tersebut populer hingga akhirnya mendistribusikan ke seluruh negeri.
"Kasus itu dilaporkan ke Kim Jong Un dan mereka diperintahkan untuk dieksekusi sebagai pengkhianat bangsa," kata sumber itu.
"Pemeriksaan pendahuluan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan, tetapi pasangan itu dieksekusi di depan umum dengan cepat untuk menjadikannya contoh," tambah sumber ini.
Pasal 27 undang-undang pemikiran anti-reaksioner mengatakan, siapapun yang kedapatan mengimpor atau mendistribusikan film, musik, atau karya terbitan Korea Selatan akan menghadapi kerja paksa atau eksekusi seumur hidup.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)