Korea Utara Ancam Putus Hubungan Diplomatik dengan Malaysia Setelah Warganya Diekstradisi ke AS
Korea Utara mengancam akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia sehubungan dengan keputusan Malaysia yang mengekstradisi warga Korut ke AS.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Korea Utara mengancam akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia, Jumat (19/3/2021).
Kantor berita pusat setempat, KCNA mengatakan, hal tersebut dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korea Utara setelah seorang warganya diekstradisi ke Amerika Serikat.
Dikutip dari Aljazeera, warga Korea Utara itu diekstradisi untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.
Adapun Korea Utara menyebut jika ekstradisi sebagai tindakan keji dan kejahatan berat yang tidak dapat diampuni.
Sebab telah menawarkan warga Korea Utara sebagai korban dari tindakan permusuhan Amerika Serikat.
"Tindakan Malaysia telah menghancurkan seluruh fondasi hubungan bilateral yang didasarkan pada penghormatan terhadap kedaulatan," kata Kementerian Luar Negeri Korea Utara.
Baca juga: Bayi Prematur Tewas karena Lockdown Ketat Korea Utara, Ayah Sedih hingga Diduga Bunuh Diri
Dalam pernyataannya, Korea Utara tidak menyebutkan nama warganya yang diekstradisi.
Namun, kuat dugaan bahwa orang tersebut adalah Mun Chol Myong.
Mun Chol Myong adalah warga Korea Utara yang pada awal Maret 2021 lalu diputuskan oleh pengadilan tinggi Malaysia bahwa dia akan diekstradisi.
Diketahui, Mun Chol Myong telah tinggal di Malaysia selama satu dekade.
Dia kemudian ditangkap pada Mei 2019 setelah pihak berwenang Amerika Serikat meminta ekstradisinya.
Sehubungan dengan permintaan tersebut, Korea Utara memperingatkan Amerika Serikat nantinya akan 'membayar harga'.
Baca juga: Media Korea Utara Klaim Grup Idol Korsel seperti BTS dan BLACKPINK Diperlakukan seperti Budak
Lebih lanjut, pemerintah Malaysia menyetujui permintaan Amerika Serikat, tetapi Mun Chol Myong menolaknya.
Dalam keterangan tertulis, Mun Chol Myong membantah tuduhan Amerika Serikat bahwa dirinya terlibat dalam kasus pendistribusian barang mewah terlarang dari Singapura ke Korea Utara.
Mun Chol Myong dituduh melakukan pendistribusian pada 2008, yang mana kasus tersebut dianggap telah melanggar aturan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Selanjutnya, Mun Chol Myong juga menyangkal tuduhan bahwa dia telah melakukan pencucian uang dan pemalsuan dokumen untuk mendukung pengiriman ilegal ke negaranya.
Justru, lanjut Mun Chol Myong, dirinya adalah korban dari permintaan ekstradisi bermotif politik yang bertujuan untuk menekan Korea Utara atas program misilnya.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)