Jokowi Sukses Rayu Pangeran Abu Dhabi, Investasi 140 triliun untuk Indonesia
Kabar ini diumumkan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) melalui media pemberitaan WAM seperti yang disampaikan KBRI Abu Dhabi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia (RI) mendapatkan dana investasi sebesar USD 10 Miliar atau setara dengan Rp 140 Triliun dari Abu Dhabi untuk ditempatkan pada dana kelolaan Indonesia Investment Authority (INA).
Kabar ini diumumkan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) melalui media pemberitaan WAM seperti yang disampaikan KBRI Abu Dhabi, Selasa (23/3/2021).
“Penempatan dana investasi ini merupakan arahan langsung dari Putra Mahkota Abu Dhabi yang juga menjabat sebagai Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata PEA His Highness Sheikh Mohammed Bin Zayed Al Nahyan (MBZ),” tulis KBRI Abu Dhabi.
Baca juga: Presiden Jokowi Direncanakan Bakal Hadiri Temu Relawan Jokowi Secara Virtual
Investasi ini merupakan buah manis dari komunikasi melalui sambungan telepon antar pimpinan kedua negara, yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Sheikh Mohammed Bin Zayed Al Nahyan.
KBRI mengungkapkan ada senja menjelang Maghrib pukul 17.30 WIB hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melakukan pembicaraan dengan MBZ.
“Keduanya terlibat dalam pembicaraan akrab dan hangat serta berdiskusi mengenai perkembangan hubungan dan kerja sama antar kedua negara,” tulisnya
Satu di antara materi yang menjadi fokus pembicaraan adalah Indonesia Investment Authority (INA) yang telah terbentuk dan beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Buah Manis Komunikasi Jokowi - Pangeran Abu Dhabi, RI Dapat Dana Investasi Rp 140 Triliun
KBRI menyampaikan, dengan investasi ini, sejauh ini PEA menjadi investor utama yang terbesar (anchor investor) pada INA.
Sebelumnya beberapa negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat dan Kanada telah mengumumkan komitmen investasi melalui INA.
Bergabungnya PEA semakin menunjukkan tingginya kepercayaan dunia internasional untuk berinvestasi pada INA dan akan semakin menarik investor dunia lainnya untuk bergabung dan berinvestasi.INA dibentuk dan beroperasi berdasarkan mandat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
KBRI mengungkapkan ini merupakan suatu lembaga pengelola investasi Indonesia yang dibentuk khusus dengan undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi aset.
Termasuk untuk menarik investasi dan kerjasama dari berbagai pengelola investasi lainnya di dunia serta untuk meningkatkan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.
Baca juga: Dubes Heri Akhmadi Rayu Pengusaha Jepang Berinvestasi di Sektor Farmasi Indonesia
Duta Besar Republik Indonesia untuk PEA, Husin Bugis berharap agar INA dengan dana kelolaannya dapat meningkatkan kemampuan permodalan bagi pembiayaan berbagai proyek pembangunan tanpa meningkatkan utang.
“Ini menerapkan international best practice serta meningkatkan kinerja dan manfaat aset yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.
Husin Bagis menyatakan bahwa pihaknya akan terus aktif dan bekerja keras dalam meningkatkan hubungan bilateral antar kedua negara, khususnya dalam memfasilitasi upaya investasi dan kerja sama strategis di berbagai bidang dan antar berbagai pihak.
Dengan prinsip yang saling menguntungkan, untuk mendukung upaya pembangunan nasional Indonesia.
Survei Borderless Business Studies yang dilakukan oleh Standard Chartered menunjukkan bahwa perusahaan Amerika Serikat (AS) dan Eropa menempatkan Indonesia di peringkat keempat se-Asia Tenggara sebagai negara yang paling disukai dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan, atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan.
Pada studi ini diungkapkan bahwa sebesar 42 persen dari perusahaan AS dan Eropa melihat potensi pertumbuhan terbesar berada di pasar luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan terus mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia melalui perbaikan sistem kemudahan berusaha.
Airlangga yakin, peningkatan keyakinan dalam pertumbuhan lintas batas dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan optimisme and awareness terkait reformasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendukung kemudahan berusaha.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah inisiatif untuk mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja yang telah lengkap dengan seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah akan terus mendorong promosi terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia, dengan mengutamakan isu investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.
Digitalisasi juga akan memiliki peranan penting dalam investasi dengan mengedepankan competitive advantage dari peluang investasi di tanah air.
Selain itu, INA (Indonesia Investment Authority) juga membuka peluang investasi terutama terkait proyek infrastruktur untuk menunjang pembangunan Indonesia yang lebih berkelanjutan.
Standard Chartered melakukan survei terhadap lebih dari 1.000 Chief Financial Officer (CFO) dan profesional keuangan senior pada perusahaan yang memiliki omset di atas USD 500 juta.
Studi ini mengungkapkan, terlepas dari ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi global dan dampak ekonomi yang terkait pandemi, pasar luar negeri tetap menjadi kunci utama pertumbuhan.
Studi ini juga mengungkapkan adanya perhatian yang lebih besar pada investasi dalam teknologi digital, penggunaan dana yang tertahan, dan meningkatkan fokus pada masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam kaitannya dengan perdagangan dan rantai pasokan.
Survei itu juga mengungkapkan bahwa sebanyak 35 persen korporasi secara menyeluruh dan 43 persen korporasi di AS mengindikasikan soal persyaratan regulasi masih menjadi perhatian nomor satu di antara responden yang ingin berekspansi ke Indonesia, meski para pemimpin telah menyadari keberadaan UU Cipta Kerja yang menjanjikan kepastian berusaha.
“Implementasi UU Cipta Kerja dalam kemudahan berusaha akan terus didorong, pemerintah akan terus meningkatkan teknologi Online Single Submission (OSS) dan digitalisasi yang tujuannya untuk semakin memberi kemudahan bagi para pelaku usaha,” sambung Airlangga.
Sistem Online Single Submission (OSS) yang terdiri dari sub-sistem informasi, perizinan berusaha dan pengawasan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para investor dan harapan dunia usaha. Sistem OSS baru yang berbasis risiko (OSS RBA), diharapkan akan mulai implementasi awal di bulan Juni 2021 dan secara penuh akan go-live di bulan Juli 2021.
Dengan diterapkannya Sistem OSS akan lebih memudahkan para pelaku usaha dan terutama para pelaku UMKM, melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit dan bisa dilakukan secara daring. (tribun network/laras)