Jokowi Sukses Rayu Pangeran Abu Dhabi, Investasi 140 triliun untuk Indonesia
Kabar ini diumumkan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) melalui media pemberitaan WAM seperti yang disampaikan KBRI Abu Dhabi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia (RI) mendapatkan dana investasi sebesar USD 10 Miliar atau setara dengan Rp 140 Triliun dari Abu Dhabi untuk ditempatkan pada dana kelolaan Indonesia Investment Authority (INA).
Kabar ini diumumkan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) melalui media pemberitaan WAM seperti yang disampaikan KBRI Abu Dhabi, Selasa (23/3/2021).
“Penempatan dana investasi ini merupakan arahan langsung dari Putra Mahkota Abu Dhabi yang juga menjabat sebagai Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata PEA His Highness Sheikh Mohammed Bin Zayed Al Nahyan (MBZ),” tulis KBRI Abu Dhabi.
Baca juga: Presiden Jokowi Direncanakan Bakal Hadiri Temu Relawan Jokowi Secara Virtual
Investasi ini merupakan buah manis dari komunikasi melalui sambungan telepon antar pimpinan kedua negara, yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Sheikh Mohammed Bin Zayed Al Nahyan.
KBRI mengungkapkan ada senja menjelang Maghrib pukul 17.30 WIB hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melakukan pembicaraan dengan MBZ.
“Keduanya terlibat dalam pembicaraan akrab dan hangat serta berdiskusi mengenai perkembangan hubungan dan kerja sama antar kedua negara,” tulisnya
Satu di antara materi yang menjadi fokus pembicaraan adalah Indonesia Investment Authority (INA) yang telah terbentuk dan beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Buah Manis Komunikasi Jokowi - Pangeran Abu Dhabi, RI Dapat Dana Investasi Rp 140 Triliun
KBRI menyampaikan, dengan investasi ini, sejauh ini PEA menjadi investor utama yang terbesar (anchor investor) pada INA.
Sebelumnya beberapa negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat dan Kanada telah mengumumkan komitmen investasi melalui INA.
Bergabungnya PEA semakin menunjukkan tingginya kepercayaan dunia internasional untuk berinvestasi pada INA dan akan semakin menarik investor dunia lainnya untuk bergabung dan berinvestasi.INA dibentuk dan beroperasi berdasarkan mandat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
KBRI mengungkapkan ini merupakan suatu lembaga pengelola investasi Indonesia yang dibentuk khusus dengan undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi aset.
Termasuk untuk menarik investasi dan kerjasama dari berbagai pengelola investasi lainnya di dunia serta untuk meningkatkan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.
Baca juga: Dubes Heri Akhmadi Rayu Pengusaha Jepang Berinvestasi di Sektor Farmasi Indonesia
Duta Besar Republik Indonesia untuk PEA, Husin Bugis berharap agar INA dengan dana kelolaannya dapat meningkatkan kemampuan permodalan bagi pembiayaan berbagai proyek pembangunan tanpa meningkatkan utang.
“Ini menerapkan international best practice serta meningkatkan kinerja dan manfaat aset yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.