Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Komunikasi Jepang Cabut Izin Penyiaran TV Satelit Tohoku Shinsha

Dengan pencabutan ini, tercatat pertama kalinya dalam sejarah Jepang bisnis penyiaran satelit dicabut karena melanggar ketentuan permodalan asing.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian Komunikasi Jepang Cabut Izin Penyiaran TV Satelit Tohoku Shinsha
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang, Ryota Takeda (52). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang, Ryota Takeda mengumumkan bahwa sertifikasi atau izin bisnis penyiaran satelit dari anak perusahaan Tohokushinsha akan dicabut pada tanggal 1 Mei 2021.

"Izin penyiaran satelit Tohoku Shinsha akan dicabut 1 Mei 2021," kata Menteri Ryota Takeda saat konferensi pers setelah rapat Kabinet, Jumat (26/3/2021) pagi.

Pencabutan izin penyiaran ini terkait pelanggaran ketentuan modal asing yang diatur dalam UU Penyiaran.

Dengan pencabutan ini, tercatat pertama kalinya dalam sejarah Jepang bisnis penyiaran satelit dicabut karena melanggar ketentuan permodalan asing.

Baca juga: Bos NTT dan Tohoku Shinsha Minta Maaf, Akui Pernah Makan Malam Bersama Pejabat Tinggi Jepang

Baca juga: Kuil Musashi Mitake di Tokyo Jepang, Kuil Khusus untuk Mendoakan Anjing Peliharaan

Sertifikasi perizinan akan dicabut untuk "The Cinema 4K," saluran BS (satelit) yang mengkhususkan diri pada film Barat yang dioperasikan oleh Tohokushinsha Media Service (Tokyo).

"Saya meminta (Tohokushinsha) untuk mengambil tindakan yang diperlukan seperti memberi tahu penerima atau pelanggannya," papar Menteri Takeda.

Berita Rekomendasi

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas