Pramugara Vietnam 'Berkeliaran' saat Harus Isolasi Mandiri akibat Covid-19, Dihukum 2 Tahun Penjara
Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara yang ditangguhkan kepada pramugara Vietnam Airlines karena menyebarkan Covid-19 ke orang lain
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara yang ditangguhkan kepada pramugara Vietnam Airlines karena menyebarkan Covid-19 ke orang lain, Selasa (30/3/2021).
Dilansir CNN, polisi menjelaskan pramugara itu melanggar aturan karantina saat terinfeksi corona.
Duong Tan Hau (29) dihukum karena 'menyebarkan penyakit menular berbahaya' dalam persidangan di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, kata Kementerian Keamanan Publik Vietnam dalam sebuah pernyataan.
Hau melanggar peraturan karantina selama 14 hari.
Bukannya mengisolasi diri, Hau justru bertemu dengan 46 orang setelah penerbangan dari Jepang pada November lalu, menurut dakwaan yang diposting di situs kementerian kepolisian.
Baca juga: Kejagung: 10 Kapal Ikan Asing Asal Vietnam Ditenggelamkan
Baca juga: 811.200 Dosis Vaksin Covax Akan Tiba di Vietnam Awal April Mendatang
Pramugara ini bertemu banyak orang selama masa karantina.
Menurut laporan, Hau sempat mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas Bahasa Inggris.
Semua kegiatan itu dilakukan saat dia harusnya menjauhi interaksi terhadap orang lain.
Dia dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November.
Hau mengakibatkan karantina dan pengujian Covid-19 kepada 2.000 orang lainnya.
"Mata pencaharian lebih dari 2.000 penduduk kota terpengaruh."
"Sebanyak 861 orang ditempatkan di bawah karantina wajib dan 1.400 lainnya dikurung di rumah," lapor media pemerintah, Phap Luat Thanh Pho Ho Chi Minh.
Pelacakan suspect corona ini memakan biaya negara sebesar 4,48 miliar dong (sekitar Rp2,8 miliar).
Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.