Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organisasi HAM Kutuk Keras Junta Militer Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap 19 Orang

Kasus di pengadilan militer berarti tidak mungkin ada banding, dan tidak ada jaminan persidangan yang bebas dan adil

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Organisasi HAM Kutuk Keras Junta Militer Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap 19 Orang
Foto AP, Channel News Asia
Para pengunjuk rasa meneriakkan slogan dan berbaris di jalan kota Myaynigone selama demonstrasi antikudeta di Yangon, Myanmar pada 9 April 2021. 

"Inti misi mereka adalah menggunakan kekuatan dan kekerasan untuk membuat semua orang tidak keluar ke jalanan dan memecah (gerakan pembangkangan sipil)," kata Robertson.

Norwegia juga bereaksi terhadap hukuman mati pada hari Sabtu, menyebut itu "tidak dapat diterima dan perkembangan yang sangat mengkhawatirkan".

Baca juga: Inggris Izinkan Duta Besar Myanmar yang Dikudeta untuk Tetap Tinggal

"Norwegia sangat mendesak Myanmar untuk tidak melakukan eksekusi, untuk menghentikan kekerasan dan memungkinkan Utusan Khusus PBB untuk mengunjungi," kata menteri luar negeri Norwegia Ine Eriksen Soreide dalam sebuah tweet.

Pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan utusan khusus, Christine Schraner Burgener, berada di negara tetangga Thailand berharap untuk bsisa memasuki Myanmar untuk pertemuan tatap muka dengan para jenderal guna menegosiasikan jalan keluar dari krisis.

Junta sejauh ini menolak masuknya.

Myanmar telah mengalami kekacauan sejak pemimpin sipil Aung San Suu Kyi digulingkan pada 1 Februari lalu.

Aparat keamanan bertindak brutal melakukan kekerasan dan menembaki para demonstran dan akibatnya lebih dari 600 orang tewas karena demonstran menolak untuk tunduk pada pemerintahan militer. (AFP/Channel News Asia/Reuters/AP)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas