Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aniaya dan Tak Bayar Gaji TKI, Majikan di Singapura Diadili

Seorang wanita Singapura berusia 42 tahun diadili atas tuduhan  menganiaya asisten rumah tangga asal Indonesia dan tidak membayarnya tepat waktu selam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aniaya dan Tak Bayar Gaji TKI, Majikan di Singapura Diadili
Istimewa
ilustrasi.Pekerja rumah tangga (PRT) asal Jawa Barat, Indonesia, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua majikannya di Malaysia. Kondisi fisik korban sangat kurus karena tidak diberikan makanan yang layak. Korban juga tidak pernah digaji selama lima tahun bekerja. 

"MOM mengambil keselamatan dan kesejahteraan semua (pekerja rumah tangga migran) MDW dengan serius dan berkomitmen untuk memastikan perlindungan untuk melindungi mereka dengan lebih baik terhadap potensi penyalahgunaan," katanya.

Pekerja rumah tangga asing yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi helpline MOM di 1800 339 5505, atau Centre for Domestic Employees di 1800 2255 233.

Siapa pun yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran yang melibatkan pekerja rumah tangga asing dapat melaporkan masalah ini kepada MOM mom_fmmd@mom.gov.sg atau menghubungi 6438 5122.(Channel News Asia)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas