Aniaya dan Tak Bayar Gaji TKI, Majikan di Singapura Diadili
Seorang wanita Singapura berusia 42 tahun diadili atas tuduhan menganiaya asisten rumah tangga asal Indonesia dan tidak membayarnya tepat waktu selam
Tayang:
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Istimewa
ilustrasi.Pekerja rumah tangga (PRT) asal Jawa Barat, Indonesia, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua majikannya di Malaysia. Kondisi fisik korban sangat kurus karena tidak diberikan makanan yang layak. Korban juga tidak pernah digaji selama lima tahun bekerja.
"MOM mengambil keselamatan dan kesejahteraan semua (pekerja rumah tangga migran) MDW dengan serius dan berkomitmen untuk memastikan perlindungan untuk melindungi mereka dengan lebih baik terhadap potensi penyalahgunaan," katanya.
Pekerja rumah tangga asing yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi helpline MOM di 1800 339 5505, atau Centre for Domestic Employees di 1800 2255 233.
Siapa pun yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran yang melibatkan pekerja rumah tangga asing dapat melaporkan masalah ini kepada MOM mom_fmmd@mom.gov.sg atau menghubungi 6438 5122.(Channel News Asia)
Berita Populer