Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya dan Tak Bayar Gaji TKI, Majikan di Singapura Diadili

Seorang wanita Singapura berusia 42 tahun diadili atas tuduhan  menganiaya asisten rumah tangga asal Indonesia dan tidak membayarnya tepat waktu selam

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aniaya dan Tak Bayar Gaji TKI, Majikan di Singapura Diadili
Istimewa
ilustrasi.Pekerja rumah tangga (PRT) asal Jawa Barat, Indonesia, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua majikannya di Malaysia. Kondisi fisik korban sangat kurus karena tidak diberikan makanan yang layak. Korban juga tidak pernah digaji selama lima tahun bekerja. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA — Seorang wanita Singapura berusia 42 tahun diadili atas tuduhan  menganiaya asisten rumah tangga asal Indonesia dan tidak membayarnya tepat waktu selama berbulan-bulan.

Demikian dokumen dakwaan terhadap Ummi Kalsum Ali  di pengadilan pada Rabu (28/4/2021) seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (29/4/2021).

Ummi Kalsum Ali dijerat 10 dakwaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing.

Dia diduga menyerang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sugiyem Samad Radimah yang berusia 49 tahun, dalam beberapa kesempatan antara Februari hingga Oktober tahun lalu di apartemennya.

Menurut dokumen pengadilan, Ummi sengaja menampar wajah dan telinga  Sugiyem.

Dia juga berulang kali menempelkan setrika panas ke lengan kanan Sugiyem berulang kali pada Oktober 2020.

Ummi juga didakwa meninju mata Sugiyem dengan kepalan tangannya dan memukul matanya dengan berbagai benda, termasuk gantungan baju.

Berita Rekomendasi

Hal ini menyebabkan korban mengalami kerusakan permanen pada penglihatannya, pada kedua matanya.

Dia juga menghadapi sembilan dakwaan lainnya karena gagal membayar gaji bulanan Sugiyem sebesar S$ 670  atau setara Rp7,3 juta dari Januari hingga September 2020.

Dokumen pengadilan juga menunjukkan bahwa Ummi lalai memberikan perhatian medis dan pengobatan kepada korban, setidaknya pada enam kesempatan terpisah.

Dalam rilis media pada Rabu, Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) Singapura mengatakan pihaknya disiagakan untuk kasus ini oleh Centre for Domestic Employees pada 28 Oktober 2020.

"Ummi juga gagal memberikan perhatian medis yang tepat waktu dan memadai kepada Sugiyem setelah Sugiyem mengajukan beberapa kali permintaan kepada Ummi untuk diperiksa  dokter," kata MOM.

Jika dinyatakan bersalah karena lali memberikan perhatian pengobatan terhadap korban, Ummi dapat dipenjara hingga 24 bulan, didenda hingga S$ 20.000 atau keduanya.

Baca juga: Perawat RSUD Lakipadada Dianiaya Orangtua Pasien yang Tak Terima Ditegur saat Menangis Histeris

 Untuk setiap tuduhan gagal membayar gaji Bu Sugiyem, dia menghadapi hukuman penjara hingga 12 bulan, denda hingga S $ 10.000 atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Dia juga akan dilarang mempekerjakan pekerja rumah tangga asing di masa depan, kata MOM.

"MOM mengambil keselamatan dan kesejahteraan semua (pekerja rumah tangga migran) MDW dengan serius dan berkomitmen untuk memastikan perlindungan untuk melindungi mereka dengan lebih baik terhadap potensi penyalahgunaan," katanya.

Pekerja rumah tangga asing yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi helpline MOM di 1800 339 5505, atau Centre for Domestic Employees di 1800 2255 233.

Siapa pun yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran yang melibatkan pekerja rumah tangga asing dapat melaporkan masalah ini kepada MOM mom_fmmd@mom.gov.sg atau menghubungi 6438 5122.(Channel News Asia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas