Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Junta Myanmar Larang Warga Tonton TV Satelit, Pelanggarnya Terancam Dipenjara dan Denda Rp 4,6 Juta

Junta Myanmar larang warga sipil menonton televisi satelit, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenai hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 4,6 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Junta Myanmar Larang Warga Tonton TV Satelit, Pelanggarnya Terancam Dipenjara dan Denda Rp 4,6 Juta
AFP/STR
Demonstran antikudeta militer Myanmar - Junta Myanmar larang warga sipil menonton televisi satelit, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenai hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 4,6 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Media Myanmar yang dikendalikan pemerintah militer atau junta mengumumkan larangan penggunaan televisi (TV) satelit, Selasa (4/5/2021).

TV satelit dianggap menjadi media ilegal penyiar berita yang dapat merusak keamanan nasional, supermasi hukum, dan ketertiban umum.

Orang-orang yang menonton TV satelit juga dinilai berpotensi melakukan pengkhianatan terhadap negara.

Untuk itu, siapa pun yang menonton TV satelit berarti telah melanggar undang-undang televisi dan video.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Tuntut Jurnalis Jepang dengan Tuduhan Berita Palsu

Ancaman hukuman bagi pelanggar yakni, hukuman satu tahun penjara dan denda 500.000 kyat, atau setara dengan Rp 4.650.000.

"Televisi satelit tidak lagi legal. Siapa pun yang melanggar undang-undang televisi dan video, terutama orang yang menggunakan antena parabola, akan dihukum satu tahun penjara dan denda 500.000 kyat," kata penyiar dalam televisi pemerintah MRTV.

"Media ilegal menyiarkan berita yang merusak keamanan nasional, supremasi hukum dan ketertiban umum, dan mendorong mereka yang melakukan pengkhianatan," lanjut penyiar itu, dikutip dari Channel News Asia.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam menghadapi oposisi yang meluas, junta telah berjuang untuk menegakkan ketertiban sejak menggulingkan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi.

Diketahui, sejak kudeta 1 Februari 2021 itu, junta telah memutus sebagian besar akses internet seluler untuk memadamkan protes anti-junta.

Baca juga: Kelompok Pemberontak Myanmar Klaim Tembak Jatuh Helikopter Militer

Dengan dilarangnya TV satelit, Myanmar semakin tampak kembali ke keadaan isolasi yang mendahului reformasi demokrasi selama satu dekade.

Di samping itu, junta juga menggunakan kekerasan terhadap penentangnya, dan telah membunuh lebih dari 760 warga sipil, kata kelompok advokasi Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP).

Namun demikian, junta membantah angka tersebut dan mengatakan 24 polisi dan tentara tewas dalam meredam aksi protes.

Media Myanmar melaporkan bahwa lima orang tewas oleh setidaknya satu bom parsel pada Selasa (4/5/2021).

Korban bom parsel itu di antaranya termasuk seorang anggota parlemen yang digulingkan dan tiga petugas polisi yang telah bergabung dengan gerakan unjuk rasa yang menentang kekuasaan militer.

Baca juga: Ledakan Bom Parsel di Myanmar: 5 Orang Tewas, Termasuk Anggota Parlemen yang Dikudeta

Sementara itu, Pasukan Pertahanan Chinland, milisi yang baru dibentuk di negara bagian Chin yang berbatasan dengan India, memberikan keterangan di halaman Facebook-nya pada Selasa (4/5/2021).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas