Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

76 TKI di Kamboja Lolos dari Aksi Penyekapan Perusahaan Lewat Operasi Penyelamatan

Sebanyak 76 TKI menjadi korban aksi penyekapan oleh sebuah perusahaan tempat mereka bekerja di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 76 TKI di Kamboja Lolos dari Aksi Penyekapan Perusahaan Lewat Operasi Penyelamatan
dok Kementerian Luar Negeri
158 tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk ABK berhasil dipulangkan ke Tanah Air dari berbagai wilayah Pasifik, diantaranya dari Marshal Island, Papua Nugini, Solomon Island dan Fiji, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 76 tenaga kerja asal Indonesia (TKI) menjadi korban aksi penyekapan oleh sebuah perusahaan tempat mereka bekerja di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.

Namun, 76 orang WNI tersebut telah berhasil diselamatkan oleh KBRI Phnom Penh dalam  dua gelombang.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pernyataannya hari Sabtu, mengatakan KBRI berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja telah mengevakuasi para TKI ke tempat aman di Phnom Penh.

“Mereka diselamatkan dalam dua gelombang masing-masing 17 PMI pada tanggal 3 Mei 2021 dan 59 PMI pada tanggal 8 Mei 2021,” kata Kemlu RI, Sabtu (8/5/2021).

Dalam proses wawancara yang dilakukan KBRI Phnom Penh, terdapat dugaan kuat mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Cerita TKI di Singapura, Dipaksa Makan Kapas Kotor dan Rontokan Rambut di Kamar Mandi

Para TKI dibawa ke Kamboja melalui cara penipuan, ancaman denda dan penyekapan.

Berita Rekomendasi

“Perusahaan tempat PMI bekerja juga tidak merespon positif komunikasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh,” lanjutnya.

Baca juga: Baru Pulang dari Brunei, Satu Keluarga TKI Asal Tulungagung Batal Djemput, Harus Jalani Isolasi

Saat ini para WNI dalam keadaan sehat dan telah menjalani protokol kesehatan berupa tes PCR dan sedang menjalani karantina 14 hari.

KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja selanjutnya menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum setempat.

Baca juga: Aniaya dan Tak Bayar Gaji TKI, Majikan di Singapura Diadili

Kemlu dan KBRI Phnom Penh akan terus mengawal kasus ini termasuk pemenuhan hak-hak para PMI dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.

Kemlu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab memberangkatkan para PMI ke Kamboja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas