76 TKI di Kamboja Lolos dari Aksi Penyekapan Perusahaan Lewat Operasi Penyelamatan
Sebanyak 76 TKI menjadi korban aksi penyekapan oleh sebuah perusahaan tempat mereka bekerja di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 76 tenaga kerja asal Indonesia (TKI) menjadi korban aksi penyekapan oleh sebuah perusahaan tempat mereka bekerja di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Namun, 76 orang WNI tersebut telah berhasil diselamatkan oleh KBRI Phnom Penh dalam dua gelombang.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pernyataannya hari Sabtu, mengatakan KBRI berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja telah mengevakuasi para TKI ke tempat aman di Phnom Penh.
“Mereka diselamatkan dalam dua gelombang masing-masing 17 PMI pada tanggal 3 Mei 2021 dan 59 PMI pada tanggal 8 Mei 2021,” kata Kemlu RI, Sabtu (8/5/2021).
Dalam proses wawancara yang dilakukan KBRI Phnom Penh, terdapat dugaan kuat mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Cerita TKI di Singapura, Dipaksa Makan Kapas Kotor dan Rontokan Rambut di Kamar Mandi
Para TKI dibawa ke Kamboja melalui cara penipuan, ancaman denda dan penyekapan.
“Perusahaan tempat PMI bekerja juga tidak merespon positif komunikasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh,” lanjutnya.
Baca juga: Baru Pulang dari Brunei, Satu Keluarga TKI Asal Tulungagung Batal Djemput, Harus Jalani Isolasi
Saat ini para WNI dalam keadaan sehat dan telah menjalani protokol kesehatan berupa tes PCR dan sedang menjalani karantina 14 hari.
KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja selanjutnya menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum setempat.
Baca juga: Aniaya dan Tak Bayar Gaji TKI, Majikan di Singapura Diadili
Kemlu dan KBRI Phnom Penh akan terus mengawal kasus ini termasuk pemenuhan hak-hak para PMI dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.
Kemlu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab memberangkatkan para PMI ke Kamboja.