Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggusuran Warga Palestina di Yerusalem Ditunda setelah Bentrok dengan Polisi Israel

Mahkamah Agung Israel menunda keputusan untuk menggusur warga Palestina dari Yerussalem Timur untuk dibangun bagi penduduk Yahudi.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Penggusuran Warga Palestina di Yerusalem Ditunda setelah Bentrok dengan Polisi Israel
Ahmad GHARABLI / AFP
Pasukan keamanan Israel dikerahkan di tengah bentrokan dengan pengunjuk rasa Palestina di kompleks masjid Al-Aqsa di Yerusalem, pada 7 Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Israel menunda keputusan untuk menggusur warga Palestina dari Yerusalem Timur yang rencananya akan dibangun untuk penduduk Yahudi.

Keputusan itu dikeluarkan setelah ratusan warga Palestina terluka dalam bentrokan dengan polisi Israel selama berhari-hari.

Bulan Sabit Merah Palestina mengatakan, 90 orang terluka setelah polisi Israel menindak pengunjuk rasa Palestina di luar Kota Tua Yerusalem Timur, pada Sabtu (8/5/2021).

Bentrokan yang meledak pada Sabtu terjadi sehari setelah polisi Israel melakukan kekerasan di Masjid Al Aqsa hingga lebih dari 200 warga Palestina terluka.

Di sisi lain, Kepolisian Israel mengatakan, 17 petugasnya terluka dalam bentrokan dua hari terakhir.

Baca juga: PPP: Jangan Lagi Berpikir Ada Hubungan Diplomatik dengan Israel

Baca juga: Iran Sebut Israel Bukan Negara Tapi Gembong Teroris, Kecam Negara Arab yang Bersahabat Dengannya

Pasukan keamanan Israel dikerahkan di tengah bentrokan dengan pengunjuk rasa Palestina di kompleks masjid al-Aqsa di Yerusalem, pada 7 Mei 2021.
Pasukan keamanan Israel dikerahkan di tengah bentrokan dengan pengunjuk rasa Palestina di kompleks masjid al-Aqsa di Yerusalem, pada 7 Mei 2021. (Ahmad GHARABLI / AFP)

Petugas medis Palestina mengatakan, warga Palestina diserang menggunakan peluru karet, granat setrum hingga pemukulan.

Bahkan, di antaranya ada seorang wanita yang wajahnya berlumuran darah.

BERITA REKOMENDASI

Pada Minggu (9/5/2021) lalu, HAM PBB menilai penggusuran warga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem dapat disebut kejahatan perang.

Di hari yang sama, Yordania yang merupakan perwalian atas situs Muslim dan Kristen di Yerusalem mengecam tindakan Israel.

Menurutnya, tindakan polisi Israel kepada jamaah di Masjid Al Aqsa "barbar".

Kendati demikian, keputusan MA ditentang Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Dia mengatakan akan terus membangun Kota, merujuk wilayah di Yerusalem yang mayoritas berpenduduk warga Palestina.


"Kami dengan tegas menolak tekanan untuk tidak membangun di Yerusalem," kata Netanyahu, Minggu (9/5/2021)

"Yerusalem adalah ibu kota Israel dan sama seperti setiap bangsa membangun ibu kotanya, kami juga memiliki hak untuk membangun di Yerusalem," lanjutnya, dikutip dari Al Jazeera

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas