BREAKING Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata
Israel dan militan Palestina sepakati gencatan senjata untuk mengakhiri konflik yang berlangsung 11 hari terakhir.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Konfrontasi juga berkobar di kompleks Masjid al-Aqsa, situs Islam tersuci ketiga, yang dibangun di Temple Mount, situs tersuci dalam Yudaisme.
Selama empat hari berturut-turut, polisi Israel menembakkan gas air mata, granat kejut, dan peluru karet ke arah warga Palestina di kompleks tersebut, yang dibalas dengan melemparkan batu dan kursi.
Kebijakan pemukim di Yerusalem
Lebih dari 600.000 orang Israel hidup sebagai pemukim di Tepi Barat dan Yerusalem Timur di rumah-rumah yang telah dibangun sejak perang 1967.
Secara internasional, permukiman itu ilegal.
Warga Palestina marah adanya rencana sidang yang akan memutuskan penggusuran penduduknya dari Yerusalem Timur.
Penggusuran warga Palestina itu dimaksudkan untuk memberi jalan bagi lebih banyak pemukim Yahudi.
Pengadilan Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pemukim Israel melanggar hukum internasional.
Pemukiman melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang memutuskan:
"Yang menduduki kekuasaan tidak boleh mendeportasi atau mentransfer sebagian dari penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya."
Karena Israel adalah yang menduduki kekuasaan, tindakan itu melanggar hukum, meskipun ia berpendapat bahwa wilayah-wilayah ini berada dalam wilayah kekuasaannya.
Ada lebih dari selusin permukiman di luar Yerusalem yang dianggap oleh Israel berada di dalam wilayah Israel meski secara internasional ilegal.
Sekitar tiga persen dari Tepi Barat dihuni oleh pemukim, yang berjumlah sekitar 400.000 dan ada sekitar 200.000 di Yerusalem timur.
Hanya ada 130.000 rumah pemukim yang disetujui pemerintah.