Gencatan Senjata Dilakukan oleh Israel dan Hamas, Apa Itu Gencatan Senjata? Berikut Penjelasannya
Hari ini Israel dan Hamas melakukan gencatan senjata. Gencatan senjata adalah penghentian perang atau konflik bersenjata oleh pihak yang berseteru.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gencatan senjata yang disepakati oleh Israel dan Hamas diberlakukan sejak hari ini (21/5/2021).
Gencatan senjata menjadi kabar gembira bagi Palestina sejak dini hari tadi.
Dikutip dari bbc.com, pemberlakuan gencatan senjata itu mengakhiri 11 hari pertempuran panas tersebut.
Sebelumnya perang dan konflik yang terjadi sempat menewaskan 240 orang di Gaza.
Baca juga: Menlu Retno: Palestina – Israel Lakukan Gencatan Senjata
Keputusan pemberlakuan gencatan senjata tersebut sudah disetujui oleh pihak Kabinet Israel sejak pukul 02.00 waktu setempat.
Namun keduanya tetap mengklaim kemenangan dari pertempuran yang terjadi.
Dikutip dari Britannica.com, gencatan senjata sendiri memiliki arti adanya kesepakatan untuk penghentian permusuhan.
Gencatan senjata juga memiliki arti bahwa kedua belah pihak yang berseteru setuju mengentikan seluruh permusuhan dan peperangan yang terjadi.
Dengan begitu pihak-pihak yang berkonflik juga berhenti melakukan tindakan agresif melawan pihak musuh.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Gencatan Senjata yang Sedang Dilakukan Israel dan Hamas?
Perjanjian gencatan senjata dapat berupa penghentian sebagian atau permusuhan untuk sementara — disebut gencatan senjata lokal — yang dibuat untuk berbagai tujuan khusus, seperti mengumpulkan para korban.
Gencatan senjata juga mungkin melibatkan gencatan senjata umum, yaitu, penghentian total semua permusuhan, seperti perjanjian gencatan senjata Prancis tahun 1940.
Meskipun penghentian total mungkin terdengar sama dengan penghentian perang secara de facto, hal itu tidak diakui secara hukum.
Di bawah hukum internasional, keadaan perang masih ada, begitu pula dengan hak dan kewajiban pihak yang berperang maupun pihak netral.
Baca juga: BREAKING NEWS: Militer Israel dan Palestina Umumkan Gencatan Senjata
Aturan umum tentang gencatan senjata dirumuskan di Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1907 dan tertuang dalam peraturan perang darat Den Haag.