Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta
Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza didenda Rp 34 juta karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sewaktu acara menyambut kelahiran anaknya
Editor: hasanah samhudi
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Selebriti Malaysia Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, dedenda masing-masing didenda 10 ribu ringgit Malaysia (Rp 34 juta) karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama upacara keagamaan yang dikenal sebagai 'tahnik' untuk bayinya yang baru lahir April lalu
Tiga orang lainnya yang juga kena denda termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar 2.000 ringgit Malaysia.
Berita Harian Malaysia mengutip perkataan Kapolres Selangor, Kamis (27/5), bahwa beberapa pasangan selebriti lain yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.
Siti Nurhaliza dan suaminya menyelenggarakan acara untuk memberkati bayi mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang. Dia melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki Muhammad Afwa pada 19 April.
Polisi Selangor telah membuka penyelidikan terhadap upacara keagamaan tersebut setelah laporan diajukan bahwa acara tersebut diduga telah melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) Malaysia, yang melarang perjalanan antarnegara bagian.
Baca juga: Penerapan Aturan Terkait Covid-19 Terkesan Pilih Kasih, Warga Malaysia Geram, Sindir Siti Nurhaliza
Beberapa tokoh terkemuka dikatakan telah melintasi batas negara untuk menghadiri acara di kediaman penyanyi tersebut.
Menyusul penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi bahwa beberapa tamunya termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk berdoa dan segera pergi setelah itu.
Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kepadatan yang berlebihan.
Berita tentang selebriti yang melanggar protokol kesehatan telah mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia.
Beberapa telah menyatakan kekecewaannya bahwa ada standar ganda alam penegakan SOP Covid-19, karena selebriti dan politisi mungkin hanya dedenda ringan.
Baca juga: Siti Nurhaliza Melahirkan Anak Kedua, Berharap Bayinya Bisa Membawa Berkah Ramadan
Selebriti terkenal lainnya, Noor Neelofa Mohd Noor, atau Neelofa, juga menjadi sorotan. Dia menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran SOP termasuk tidak mematuhi peraturan pergerakan dan memakai masker wajah yang tepat.
Dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan bahwa tidak ada standar ganda dalam hal penegakan protokol kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum ... (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," katanya. (Tribunnews.com/ChannelNewsAsia/Hasanah Samhudi)