ASEAN Serukan Pembebasan Aung San Suu Kyi
ASEAN ingin Resolusi PBB menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat Aung Suu Kyi, yang ditahan junta militer Myanmar sejak kudeta empat bulan lalu
Editor: hasanah samhudi
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Sembilan negara yang tergabung dalam ASEAN mengusulkan agar draf Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerukan pembebasan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi.
Draf resolusi PBB ini sedang disusun setelah sempat ditunda pemungutan suaranya pada menit-menit terakhir pekan lalu.
Sembilan negara ASEAN adalah Brunei, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Myanmar tidak termasuk.
Mereka menyurati Liechtenstein, selaku penyusun draf resolusi, itu Rabu (19/5), dan dilihat Reuters pada Jumat (28/5).
Dalam surat itu, ASEAN menyatakan draf resolusi akan sulit mendapat dukungan luas, terutama dari semua negara yang terdampak langsung di kawasan itu.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Muncul Pertama Kalinya di Sidang Sejak Ditangkap Junta Militer
ASEAN mengusulkan resolusi yang lebih lunak dibandingkan draf yang gagal diputuskan pekan lalu. Resolusi yang lebih lunak diharapkan dapat diterima dan didukung 193 anggota Majelis Umum PBB nantinya.
Di antara keinginan ASEAN adalah mencabut seruan embargo senjata untuk Myanmar dari resolusi.
Sebelumnya, draf resolusi menyerukan "penangguhan segera atas pasokan, penjualan atau transfer langsung dan tidak langsung semua senjata dan amunisi" ke Myanmar. ASEAN ingin bahasa itu dihapus.
ASEAN juga menghendaki adanya pernyataan keprihatinan atas ditahannya pemimpin Aung San Suu Kyi dan anggota partainya, NLD, oleh junta militer.
ASEAN menghendaki pembebasan Suu Kyi dan anggota partainya dengan segera dan tanpa syarat.
Baca juga: ASEAN Tolak Embargo Senjata untuk Myanmar
Juga disebutkan, negosiasi lebih lanjut itu diperlukan "untuk membuat draf tersebut dapat diterima, terutama bagi negara-negara yang paling terkena dampak langsung dan yang sekarang terlibat dalam upaya untuk menyelesaikan situasi".
"Ini juga merupakan keyakinan teguh kami bahwa jika resolusi Majelis Umum tentang situasi di Myanmar akan membantu negara-negara di ASEAN, maka itu perlu diadopsi melalui konsensus," tulis negara-negara tersebut, mengacu pada Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
Resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki bobot politik. Berbeda dengan 15 anggota Dewan Keamanan, tidak ada negara yang memiliki hak veto di Majelis Umum.
Suu Kyi muncul dalam sidang Senin (24/5). Ini kemunculan pertamanya sejak ditahan junta menyusul kudeta empat bulan lalu. Junta militer tidak mengakui kemenangan partai Suu Kyi, National League for Democracy dan mengambil alih kekuasaan.