Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Facebook Tangguhkan Akun Trump Selama 2 Tahun karena Unggahannya Dianggap Memicu Kerusuhan Capitol

Facebook menangguhkan akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump selama dua tahun karena unggahanya dianggap telah memicu kerusuhan di Capitol.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Facebook Tangguhkan Akun Trump Selama 2 Tahun karena Unggahannya Dianggap Memicu Kerusuhan Capitol
JOE RAEDLE via AFP
Mantan Presiden AS Donald Trump - Facebook menangguhkan akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump selama dua tahun karena unggahanya dianggap telah memicu kerusuhan di Gedung Capitol, Washington. 

TRIBUNNEWS.COM - Layanan jejaring sosial Facebook menangguhkan akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dikutip dari Channel News Asia, penangguhan itu berlaku selama dua tahun mulai Jumat (4/6/2021).

Adapun penangguhan akun Trump terjadi karena presiden ke-45 AS itu dianggap telah melanggar aturan Facebook.

Unggahan Trump dianggap telah memicu serangan mematikan oleh para pendukungnya di Gedung Capitol, Washington.

"Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Mr Trump, kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru," kata wakil presiden urusan global Facebook Nick Clegg dalam sebuah unggahan.

Baca juga: Trump Terpaksa Puasa Bermedsos Usai Facebooknya Kena Suspend Selama Dua Tahun

Baca juga: Biden Blokir 59 Perusahaan China dalam Amandemen Perintah Trump

Facebook juga mengatakan tidak akan lagi menolerir konten yang diunggah politisi yang bermuatan penipuan atau kalimat kasar.

Untuk itu, Dewan Pengawas Independen Facebook pada Mei 2021 mendukung pemblokiran raksasa media sosial itu terhadap Trump, yang diberlakukan setelah kerusuhan 6 Januari di Gedung Capitol.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, menanggapi penangguhan Facebook, Trump mengatakan putusan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap 75 juta orang yang memilihnya di Pemilu November 2020.

"Putusan Facebook adalah penghinaan terhadap 75 juta orang yang memecahkan rekor, ditambah banyak lainnya, yang memilih kami dalam Pemilihan Presiden yang Dicurangi 2020," kata Trump dalam sebuah pernyataan singkat.

"Mereka seharusnya tidak dibiarkan lolos dari penyensoran dan pembungkaman ini, dan pada akhirnya, kita akan menang. Negara kita tidak dapat menerima pelecehan ini lagi," sambung Trump.

Diketahui, Trump ditendang dari platform media sosial terbesar di dunia pada Januari 2021.

Saat itu, Facebook menuduh pemimpin Partai Republik itu memicu kerusuhan mematikan bulan itu di Gedung Capitol.


Layanan jejaring sosial lain, yakni Twitter juga memblokirnya.

Dengan penangguhan dua tahun oleh Facebook, berarti miliarder itu dapat kembali ke platform pada Januari 2023, di awal menjelang pemilihan presiden 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas