Trump Terpaksa Puasa Bermedsos Usai Facebooknya Kena Suspend Selama Dua Tahun
Penangguhan akun Trump adalah yang pertama kalinya dilakukan Facebook untuk memblokir presiden, perdana menteri, atau kepala negara saat ini.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi media sosial Facebook memberikan peringatan keras bagi akun siapapun yang melanggar pedoman komunitas termasuk mantan presiden sekalipun.
Media sosial rintisan Mark Zuckerberg itu menangguhkan atau suspend pada akun mantan Presiden AS Donald Trump dari platformnya hingga Januari 2023.
Penangguhan akun itu dilakukan usai Facebook mengumumkan perubahan aturan tentang bagaimana mereka akan memperlakukan para pemimpin dunia yang melanggar aturan di masa depan.
Baca juga: Biden Blokir 59 Perusahaan China dalam Amandemen Perintah Trump
Menurut laporan Reuters, Sabtu (5/6/2021), Dewan Pengawas Independen Facebook pada Mei lalu mendukung penuh pemblokira itu terhadap Trump.
Hal ini merupakan buntut kerusuhan pada 6 Januari 2021 di US Capitol, karena perusahaan tersebut mengatakan postingannya menghasut kekerasan pascakekalahan dirinya dalam Pilpres AS.
Penangguhan akun Facebook Trump selama dua tahun efektif berlaku sejak tanggal saat ia membuat postingan yang bermuatan hasutan pada 7 Januari 2021.
Akun itu bisa kembali digunakan dan hanya akan dipulihkan jika risiko keselamatan publik telah surut, kata Facebook dalam sebuah posting blog.
Baca juga: Donald Trump Tutup Platform Media Sosial Terbarunya secara Permanen
Facebook mengatakan akan melibatkan dan berdiskusi dengan para ahli untuk membuat keputusan ini dan akan mengevaluasi faktor-faktor termasuk contoh kekerasan, pembatasan pertemuan damai dan penanda kerusuhan sipil lainnya.
Otoritas Facebook menjelaskan akan ada serangkaian sanksi yang meningkat apabila Trump melanggar aturan lebih lanjut yang dapat menyebabkan penangguhan akun secara permanen.
"Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Mr. Trump, kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru," kata kepala urusan global Facebook Nick Clegg dalam postingan di blog Facebook.
Baca juga: Potensi Tsunami di Jatim Mendadak Ramai Diperbincangkan di Medsos, Begini Penjelasan BMKG
Akibat penangguhan ini, akun Facebook Trump dipastikan tak dapat digunakan saat pemilihan paruh waktu nasional November 2022.
Tentu saja ini sangat merugikan Trump, sebab partainya yakni Republik akan bersaing untuk kursi Kongres, tetapi mungkin dapat kembali ke media sosial jauh sebelum pemilihan presiden berikutnya di akhir 2024.
Penangguhan akun Trump adalah yang pertama kalinya dilakukan Facebook untuk memblokir presiden, perdana menteri, atau kepala negara saat ini.