Puluhan Turis Didenda Rp 52 Juta Gara-gara Ambil Pasir dan Kerang dari Pantai Sardinia Italia
Polisi Italia menyita lebih dari 200 pon pasir pantai, bebatuan, dan kerang yang dicuri dari Pantai Sardinia.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Polisi Italia menyita lebih dari 100 kilogram pasir pantai, bebatuan, dan kerang yang dicuri dari Pantai Sardinia.
Para turis itu kemudian dikenakan denda karena membawa benda-benda pantai untuk souvenir.
Dilansir CNN, pasir hingga kerang itu dikembalikan awal pekan ini sejak aksi pencurian tahun lalu, lapor Guardia di Finanza, polisi keuangan Italia.
Diketahui pasir putih di Pulau Sardinia di Italia memang dilindungi.
Sehingga turis yang nekat membawa pasir pantai dapat terancam denda hingga hukuman penjara.
Baca juga: Pengunjung Membeludak Melebihi Kapasitas, Polisi Tutup Sementara Pantai Pasir Putih Carita
Baca juga: Ever Given Dibebaskan Mashhour, Kapal Pengeruk yang Geser Pasir Sebanyak 2000 Meter Kubik per Jam

Polisi Italia mengatakan telah mendenda 41 turis sehubungan dengan pencurian pasir dan kerang.
Adapun dendanya berkisar dari 500 euro (Rp 8,6 juta) hingga 3.000 euro (Rp 52 juta).
Dari serangkaian aksi pencurian itu, polisi berhasil menyita total lebih dari 100 kilogram atau 220 pon.
Ratusan kilogram pasir jadi sasaran pencurian, meskipun jumlah wisatawan di Pulau Sardinia menurun pada musim panas lalu karena pandemi Covid-19.
Polisi melakukan pemeriksaan rutin pada para pelancong yang berangkat di Bandara Olbia Costa Smeralda di Pulau Sardinia.
Selain itu, pihak berwenang juga menelusuri e-commerce tempat pasir itu dijual para wisatawan.
Pada 2017, Pulau Sardinia menetapkan undang-undang yang melarang untuk mengambil pasir dari pantai.
Peraturan itu digaungkan karena banyaknya aksi pencurian pasir dan kerang di sana.
Penjaga Hutan di Sardinia kepada CNN mengatakan pasir pantai yang berwarna putih-merah muda ini memang rentan dijarah.