Pemerintah Arab Saudi Rilis Syarat Keberangkatan Haji Untuk Jamin Keselamatan Jemaah
Kementerian Haji Arab Saudi menyampaikan beberapa syarat keberangkatan bagi calon haji tahun 1442H/2021M, demi menjamin keselamatan bagi para jemaah.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji Arab Saudi menyampaikan beberapa syarat keberangkatan bagi calon haji tahun 1442H/2021M.
Hal tersebut dilakukan demi menjamin keselamatan bagi para jamaah haji yang akan melangsungkan ibadah ke tanah suci, Arab Saudi.
Wakil Menteri urusan Haji dan Umrah Saudi Arabia mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan pada maqosid Al-syar’iah (tujuan syariat) untuk melindungi jiwa manusia, yakni para jemaah haji.
Tidak hanya itu, hal ini dilakukan demi memberikan segala kemudahan bagi para jemaah haji agar dapat beribadah dengan tenang.
Dikutip dari akun Facebook resmi @KBRI Riyadh, Sabtu, (12/6/2021), pernyataan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers Kementerian Haji Arab Saudi yang bertempat di Kementerian Haji Arab Saudi, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Akan Aktif Komunikasi dengan Arab Saudi untuk Haji Tahun 2022
Baca juga: Arab Saudi Putuskan Haji 2021 Khusus Domestik, Menag: Kita Fokus Persiapan Tahun Depan
Pemerintah Arab Saudi bersama instansi terkait telah mempelajari semua indikasi secara detail untuk mendapatkan sebuah pengaturan yang sesuai dengan standar kesehatan.
Peraturan tersebut dirancang untuk menghindari berkembangnya wabah Covid-19 selama perkumpulan pada musim haji kali ini.
Beberapa peraturan di antaranya pelaksanaan ibadah hanya dapat dilaksanakan pada tempat-tempat dan waktu-waktu tertentu sesuai aturan oleh pihak penyelenggara haji.
Selain itu, akan disediakan pula tempat karantina khusus bila dibutuhkan.
Tempat ini digunakan apabila terdapat jemaah yang kedapatan terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas, Menteri Agama: Demi Keselamatan Jemaah
Tata cara pendaftaran dan persyaratan Haji yang lengkap akan diumumkan website Kementerian Haji dalam waktu dekat.
Pengaturan ini karena keinginan KSA demi melaksanakan haji dengan aman dan nyaman.
Kementerian Haji juga telah menyampaikan keputusan ini kepada seluruh warga Muslim, baik di Arab Saudi maupun kepada negara-negara lain.
Untuk diketahui, pada keberangkatan haji 1442H/2021M ini, Pemerintah Arab Saudi telah membatasi para jemaah yang diperbolehkan melakukan ibadah haji hanya warga domesik dan warga negara ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.
Melalui Menteri Kesehatan, Pemerintah Saudi menyampaikan, pihaknya selalu mengikuti perkembangan Covid-19 secara global.
Mengingat, hingga kini virus Covid-19 belum usai.
Baca juga: Kisah Pasutri Petani di Sukabumi 4 Kali Gagal Berangkat Haji, Kumpulkan Uang dari Hasil Panen
Bahkan efek dari pandemi kemungkinan dapat memunculkan mutasi yang beragam.
Untuk itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah melakukan berkoordinasi dengan WHO.
Hal ini dilakukan untuk perencanaan peraturan haji sesuai dengan protokol kesehatan demi menjamin keselamatan jamaah haji.
Terkait Haji, terdapat beberapa protokol utama yang telah diputuskan Pemerintah Saudi:
1. Jemaah berumur antara 18-65 tahun;
2. Jemaah telah menerima dua dosis vaksin yang diakui, atau dosis pertama yang telah melewati 14 hari atau telah sembuh dari Covid-19;
3. Jemaah tidak memiliki penyakit kronis.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga akan menetapkan beberapa strategi dalam menjaga keselamatan jemaah.
Beberapa strategi yang akan digunakan Pemerintah Saudi yaitu:
- Para pekerja yang terkait pelaksanaan Haji harus sudah mendapatkan vaksin lengkap.
- Akan selalu ada pemantauan Kesehatan jemaah haji
- Penyiapan beberapa rumah sakit di kota Makkah untuk jemaah
- Semua sertifikat vaksin diberikan secara online untuk menghindari pemalsuan
Sementara itu, Saudi Food and Drug Authority (SFDA) selalu memantau perkembangan vaksin.
Setelah proses penelitiannya selesai, ke depannya, Pemerintah Arab Saudi akan merencanakan tiga jenis vaksin baru yang akan mendapat pengakuan pemerintah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)